Sabtu, 11 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Beber Capaian Sepanjang 2021, Kejari Samarinda Ungkap Pemulihan dan Pendapatan Uang Negara 

Di penghujung tahun 2021 Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda membeberkan hasil capaian dalam mengungkap pemulihan dan pendapatan Negara, Selasa (28/12

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Jajaran Kejari Samarinda membeberkan capaian kerja selama tahun 2021, Selasa (28/12/2021) di aula. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Di penghujung tahun 2021 Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda membeberkan hasil capaian dalam mengungkap pemulihan dan pendapatan Negara, Selasa (28/12/2021). 

Meski sebaran pandemi Covid-19 diakui jadi kendala, tetapi Korps Adhyaksa tetap terus melakukan kinerja. 

Kejari Samarinda menjelaskan sudah melakukan penyelamatan aset dari kerja sama beberapa instansi.

Semisal, surat kuasa non ligitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Kantor Syahbandar dan Otoritas (KSOP) Pelabuhan Samarinda, dan Perumdam Tirta Kencana Samarinda. 

Keuangan Pemkot Samarinda dipulihkan oleh Kejari Samarinda sebesar Rp 1.163.516.931. 

Baca juga: Kejari Samarinda Akui Sudah Tagih Piutang Pajak ke Hotel Selyca Mulia

Baca juga: Kejari Samarinda Belum Beri Tanggapan Soal Kasus Dugaan Cek Kosong Libatkan Hasanuddin Masud

Lalu BPJS Ketenagakerjaan dipulihkan sebesar Rp 1.984.648.729 dan Keuangan BPJS Kesehatan dipulihkan oleh sebesar Rp 13.891.704.

Serta Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda dipulihkan sebesar Rp 195.830.842. 

"Seluruhnya jika ditotal mencapai besaran Rp 3.357.888.206," ungkap Kepala Kejari Samarinda, Heru Widiarmoko, Selasa (28/12/2021) hari ini.

Sepanjang tahun 2021 ini juga Kejaksaan Negeri melakukan 10 poin pembinaan yang telah mereka capai.

1. Pendapatan dari pemindahtanganan barang milik negara sebanyak Rp 15.228.325.

2. Pendapatan sewa tanah gedung dan bangunan senilai Rp 2.412.035.

3. Pendapatan ongkos perkara Rp 10.541.500.

4. Pendapatan penjualan barang rampasan/hasil sitaan yang diputuskan/ditetapkan pengadilan sebanyak Rp 1.164.510.000.

Baca juga: Kejari Samarinda Panggil 9 Tertunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Perusahaan Media

5. Pendapatan denda pelanggaran lalu lintas sebanyak Rp 305.621.000.

6. Pendapatan denda tidak pidana lainnya sebanyak Rp 2.046.400.000.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved