Berita Balikpapan Terkini
Polda Kaltim Beber Capaian Aspek Binaan Personel Sepanjang Tahun 2021, Sabet Tiga Penghargaan
Polda Kaltim menggelar konferensi pers yang mengundang sejumlah media massa yang berada di wilayah Kaltim, khususnya di Kota Balikpapan, Selasa (28/12
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
Untuk pelanggaran kode etik, Hariyanto menjelaskan, terdapat peningkatan tren sejumlah 36 persen. Di mana untuk tahun 2021, tercatat ada penambahan sebanyak 13 pelanggaran.
Lebih lanjut di pelanggaran pidana, ada penurunan tren 16 persen, yakni penurunan 1 dibanding tahun 2020.
Sementara untuk pelanggaran disiplin, ada peningkatan tren sebanyak 42 persen dengan angka pertambahan sebesar 125 pelanggaran dari tahun lalu.
"Pada tahun 2021, terdapat 13 personel yang mendapat putusan PTDH, antara lain 12 orang BA dan 1 orang PA," ungkap Hariyanto.
Perolehan Penghargaan Sepanjang Tahun 2021
Pada tahun ini, Polda Kaltim mencatat sejumlah peroleh penghargaan. Terbanyak disabet oleh Satbrimob Polda Kaltim sejumlah 3 penghargaan, di antaranya, Satker Kinerja Terbaik Pertama Semester I, Satker Dengan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik Provinsi Kaltim, dan Satker Pengelolaan Belanja Terbaik Kategori Pagu Kecil.
Selebihnya, ada Rorena Polda Kaltim dengan penghargaan sebagai Satker Kinerja Terbaik Ketiga Semester I.
Baca juga: Jamin Keamanan Saat Natal dan Tahun Tahun, Satbrimob Polda Kaltim Kerahkan 2 SSK
Kemudian Polresta Samarinda dari KPP Pratama Samarinda Ulu atas kontribusinya dalam pembangunan bangsa dan Polres PPU dari Kapolri sebagai penyalur bantuan tercepat.
Di samping itu, Hariyanto menambahkan, aspek pembinaan secara umum pelanggaran anggota menurun.
Karenanya aspek pembinaan tersebut akan terus digalakkan dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polda Kaltim.
"Ditambah Polda Kaltim telah melakukan upaya pembenahan pada sistem pembinaan personel, terutama bidang rekrutmen dan pembinaan karier serta bidang pengawasan," tutur Hariyanto.
Perwira tinggi berpangkat bintang 1 di pundaknya itu menegaskan, tidak ada toleransi kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran. (*)
