Berita Kaltim Terkini

Upaya Kasasi Kuasa Hukum Makmur HAPK Usai Gugatannya tak Diterima Pengadilan

Upaya Makmur HAPK menempuh jalur hukum terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kuasa Hukum Makmur HAPK, Andi Asran Siri saat ditemui di halaman Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (28/12/2021). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

"Karena kan kalau tidak salah, ada informasi pihak Fraksi Golkar (DPRD Kaltim) membuat surat untuk ditindaklanjuti (pimpinan), dan kita juga bersurat bahwa tetap melakukan upaya hukum Kasasi kepada DPRD, Gubernur Kaltim dan Kemendagri," sambungnya.

Menyinggung pertimbangan hukum untuk melakukan upaya Kasasi, Andi Asran Siri menyebut bahwa gugatan hukum perdata yang sebelumnya tidak dapat diterima Majelis Hakim masih memiliki celah, yang membuat pihaknya melangkah untuk melakukan upaya lanjutan

"Makanya kalau melihat pertimbangan itu, dan masih ada upaya hukum yang bisa kita lakukan, ya kita lakukan, ada ruang," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved