Berita Nasional Terkini
Akhirnya Kemnaker Siap Turun Tangan Urus Polemik UMP Jakarta yang Dinaikkan Sepihak Anies Baswedan
Akhirnya Kemnaker siap turun tangan urus polemik UMP DKI Jakarta 2022 yang dinaikkan sepihak Anies Baswedan
Untuk diketahui, salah satu klausul dalam Kepgub terkait kenaikan UMP Jakarta tersebut berisi sanksi bagi pengusaha yang tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan keputusannya.
Adapun dengan dikeluarkannya keputusan gubernur itu, maka UMP DKI Jakarta 2022 ditetapkan sebesar Rp 4.641.854 dan berlaku per 1 Januari 2022.
Pada klausul ketiga beleid tersebut dikatakan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP dan bila telah memberi upah lebih tinggi, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Baca juga: Sempat Ajukan Hak Interpelasi ke Anies Baswedan, Kini Ketua Fraksi PDIP Dukung Formula E di Ancol
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tulis Anies dalam keputusan gubernur itu.
Namun demikian, kebijakan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tersebut dikeluarkan sebelum Pemprov DKI menerima surat balasan dari Kemnaker terkait revisi UMP tersebut.
Diberitakan Kompas.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, keputusan mengenai revisi UMP Jakarta sebenarnya memang tak mendapat restu dari pemerintah pusat.
Anies Baswedan telah menyurati Kemenaker pada 22 November 2021 yang isinya permintaan peninjauan ulang formula penghitungan UMP Jakarta.
Namun demikian, ia mengeluarkan keputusan gubernur soal revisi kenaikan UMP pada 16 Desember 2021 lalu, sebelum menerima surat balasan dari Kemenaker.
Sementara, surat jawaban dari Kemenaker sendiri baru diberikan pada 18 Desember.
"Keluar surat jawaban dari Kemenaker tanggal 18 Desember, intinya tetap bahwa penetapan upah minimum mengacu pada PP 36," kata Andri.
Anies Baswedan Bersikeras
Dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkukuh tidak akan menarik revisi kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
Dengan kenaikan 5,1 persen, UMP Jakarta 2022 ditetapkan Rp 4.641.854.
Ketetapan revisi kenaikan UMP sudah dia teken pada 16 Desember 2021 dan mulai tersebar pada 27 Desember 2021, setelah Komisi B DPRD DKI Jakarta memaksa meminta keputusan gubernur terkait revisi UMP tersebut kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.
Baca juga: PDIP Paling Besar, Anies Baswedan Bagikan Dana Hibah Parpol, PSI Dapat Rp 2 Miliar, Cek Rinciannya
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 itu menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen.