Berita Balikpapan Terkini
Baru Bebas Satu Bulan, Pria di Balikpapan Nekat Gondol 2 Ponsel, Aksinya Tertangkap Kamera CCTV
Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat menangkap seorang pelaku kriminal berinisial MC alias Aco (36) lantaran menggondol 2 unit ponsel, Minggu (26/12/
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat menangkap seorang pelaku kriminal berinisial MC alias Aco (36) lantaran menggondol 2 unit ponsel, Minggu (26/12/2021) lalu.
Kejadiannya sendiri bertempat di bilangan Jalan L. Suprapto Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto mengatakan, Aco melancarkan aksinya sekira pukul 07.15 WITA. Di mana saat itu, ia semula tengah berjalan-jalan.
Kemudian ia menemukan sebuah rumah dengan kondisi pintu belakang terbuka. Karena nekat, Aco lantas memasuki rumah tersebut ke bagian dapur.
Di sana, kata Kompol Totok, Aco menemukan 2 unit ponsel yang sedang dicas.
Baca juga: Residivis di Balikpapan Gondol Perhiasan Senilai Rp 73 Juta dari Dalam Mobil yang Diparkir di Jalan
Baca juga: Ditinggal Salat Subuh, Hp dan Laptop Senilai Rp 7 Juta Raib Digondol Maling di Tarakan
Lantas dia membawa kabur kedua ponsel tersebut dan melarikan diri.
"Jadi saat korban kehilangan, laporlah dia ke Polsek Balikpapan Barat. Kemudian kita lidik, di TKP ada CCTV. Terlihatlah korban itu," ujar Kompol Totok, Rabu (29/12/2021).
Aco sendiri dinilai tak asing bagi kepolisian, khususnya Polsek Balikpapan Barat.
Pasalnya, ia baru bebas sebagai narapidana sebulan terakhir dengan kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).
Tidak hanya itu, Totok membeberkan, tersangka Aco sudah sering melakukan pencurian ponsel di mana-mana. Kejadian ini, bukan kali pertama Aco melancarkan aksinya.
Akhirnya, tak butuh waktu lama jajaran Polsek Balikpapan Barat langsung mendatangi kediaman Aco yang berlokasi di Jalan Sepakat III, Baru Tengah, Balikpapan Barat.
Baca juga: Pria Balikpapan Rugi 2,7 Juta, Maling Gondol Tas Korban yang Digantung di Kayu, Ponsel dan Uang Raib
"Di rumahnya kita interogasi. Kita geledah rumahnya, dan kita temukan sebuah ponsel dengan merk Vivo J12. Pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Polsek Balikpapan Barat," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, satu ponsel lainnya yang berhasil dicuri bermerk Samsung J7 telah dijual kepada seseorang seharga Rp 300 ribu.
Adapun pembeli ponsel itu, kata Totok, telah dikantongi identitasnya dan akan dilakukan penangkapan dengan sangkaan penadah, sebagaimana termuat dalam Pasal 480 KUHP.
"Satunya sudah kita kantongi namanya, dalam waktu dekat akan kita ambil. Kita kenakan pasal penadahan," ucapnya.
Sementara itu, tersangka Aco, terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)
