Berita Balikpapan Terkini
Residivis di Balikpapan Gondol Perhiasan Senilai Rp 73 Juta dari Dalam Mobil yang Diparkir di Jalan
Warga Kecamatan Samboja berinisial MA (46), terpaksa harus meringkuk di tahanan Polsek Balikpapan Utara. Ia dibekuk lantaran nekat melakukan pencuria
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Warga Kecamatan Samboja berinisial MA (46), terpaksa harus meringkuk di tahanan Polsek Balikpapan Utara.
Ia dibekuk lantaran nekat melakukan pencurian terhadap barang berharga dari sebuah mobil bermerk Daihatsu Grand Max Nopol KT 8470 YQ pada akhir Oktober 2021 lalu.
Di mana tindak pidana tersebut terjadi di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 10, Karang Joang, Balikpapan Utara.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso melalui Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto menjelaskan, korban bersama istrinya memarkirkan mobilnya tepat di samping salah satu restoran sajian khas Padang.
"Dan istri korban meninggalkan tas jinjing berwarna cokelat. Mereka kemudian meninggalkan mobilnya," ujar Kompol Danang Aries Susanto dalam pers rilis, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Sempat Jualan Sandal Keliling, Kakek Usia 60 Tahun Dibujuk Rekannya Curi Motor dan Jadi Residivis
Baca juga: Kerja 3 Bulan Kena Pengurangan Karyawan, Pemuda di Samarinda Nekat Mencuri untuk Hura-Hura
Kemudian mereka berdua, lanjutnya, menyambangi salah satu kios kayu untuk berbelanja.
Pada saat yang bersamaan, tersangka MA menghampiri mobil korban yang terparkir dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario.
"Di situlah tersangka beraksi, mengambil tas korban melalui celah jendela mobil bagian kiri dengan tangan kosong. Setelah berhasil, tersangka lalu kabur," ujar Kompol Danang Aries Susanto.
Tersangka MA mengaku tidak mengincar barang berharga korban.
Ia mengatakan perbuatan itu dilakukannya semata spontanitas lantaran ada kesempatan.
"Itu cuma spontan aja saya lewat," ucap tersangka MA ditemui di Mapolsek Balikpapan Utara.
Ia mengatakan, aksinya tersebut karena didorong kebutuhan ekonomi. Pasalnya, ia sendiri adalah seorang pengangguran.
Sementara dirinya sudah berkeluarga, sehingga tindakan nekat jadi opsi tunggalnya.
Baca juga: Pelaku Menganut Ilmu Hitam, Mencuri di Sangatta Kutim tanpa Memakai Pakaian
Kompol Danang Aries Susanto membeberkan, korban yang keberatan lantas mengadukan hal tersebut ke Mapolsek Balikpapan Utara. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Sayangnya, kata dia, tersangka MA sudah menjual salah satu perhiasan yang ada di dalam tas istri korban, yakni berupa gelang senilai Rp 5 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/polsek-balikpapan-utara-mengamankan-seorang-pria-berinisial-ma-46-atas-tindak-pidana.jpg)