Virus Corona
Berlaku Januari 2022, Berikut Prosedur dan Prokes Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Status pandemi Covid-19 di Indonesia diperpanjang, belum berakhir, karena itu warga masyarakat diwajibkan masih menerapkan protokol kesehatan
3. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan pada pembelajaran tatap muka terbatas wajib telah menerima vaksin Covid-19.
5. Pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin Covid- 19 karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, pelaksanaan tugas pembelajaran/bimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
6. Pembelajaran tatap muka terbatas di dalam kelas dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, meliputi:
a. Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut, dan dagu;
b. Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit satu meter;
c. Menghindari kontak fisik;
d. Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar;
e. Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan;
f. Menerapkan etika batuk dan bersin; dan
g. Rutin membersihkan tangan.
Protokol kesehatan PTM terbatas
1. Satuan Pendidikan dalam Melaksanakan Pembelajaran di Kelas:
a. Sebelum pembelajaran:
- Melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan pada permukaan peralatan dan perlengkapan khususnya yang digunakan bersama atau secara bergantian oleh warga satuan pendidikan saat pelaksanaan PTM terbatas;