Virus Corona

Berlaku Januari 2022, Berikut Prosedur dan Prokes Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Status pandemi Covid-19 di Indonesia diperpanjang, belum berakhir, karena itu warga masyarakat diwajibkan masih menerapkan protokol kesehatan

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi penerapan pembelajaran tatap muka bagi siswa SMA/SMK di Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

3. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan pada pembelajaran tatap muka terbatas wajib telah menerima vaksin Covid-19.

5. Pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin Covid- 19 karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, pelaksanaan tugas pembelajaran/bimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

6. Pembelajaran tatap muka terbatas di dalam kelas dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, meliputi:

a. Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut, dan dagu;

b. Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit satu meter;

c. Menghindari kontak fisik;

d. Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar;

e. Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan;

f. Menerapkan etika batuk dan bersin; dan

g. Rutin membersihkan tangan.

Protokol kesehatan PTM terbatas

1. Satuan Pendidikan dalam Melaksanakan Pembelajaran di Kelas:

a. Sebelum pembelajaran:

- Melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan pada permukaan peralatan dan perlengkapan khususnya yang digunakan bersama atau secara bergantian oleh warga satuan pendidikan saat pelaksanaan PTM terbatas;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved