Virus Corona

Berlaku Januari 2022, Berikut Prosedur dan Prokes Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Status pandemi Covid-19 di Indonesia diperpanjang, belum berakhir, karena itu warga masyarakat diwajibkan masih menerapkan protokol kesehatan

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi penerapan pembelajaran tatap muka bagi siswa SMA/SMK di Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

- Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

- Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah warga satuan pendidikan;

- Memastikan pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner) berfungsi dengan baik; dan

- Melakukan pengukuran suhu tubuh warga satuan pendidikan dan menanyakan/mengamati adanya gejala umum Covid-19 seperti:

1) Demam;

2) Batuk;

3) Pilek;

4) Nyeri tenggorokan;

5) Sesak napas;

6) Sakit kepala;

7) Mual/muntah;

8) Diare;

9) Anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau

10) Ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa).

b. Selama proses pembelajaran:

- Memastikan warga satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan di seluruh lingkungan satuan pendidikan; dan

- Melakukan pengamatan gejala umum;

c. Setelah proses pembelajaran:

1. Melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan pada permukaan peralatan dan perlengkapan khususnya yang digunakan bersama atau secara bergantian oleh warga satuan pendidikan saat pelaksanaan PTM terbatas;

2. Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

3. Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/ atau masker tembus pandang cadangan; dan

4. Memastikan pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner) berfungsi dengan baik.

(Tribunnews.com/Katarina Retri) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prosedur dan Prokes Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Mulai Januari 2022

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved