Berita Samarinda Terkini
Kejari Samarinda Kebut Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda dan Pegadaian
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) yang belum rampung untuk dilanjutkan di tahun 2022 ini
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) yang belum rampung untuk dilanjutkan di tahun 2022 ini.
Meja kerja pidana khusus (pidsus) Korps Adhyaksa pada tahun 2022 ini terdapat dua penyidikan korupsi yang masih dikejar, bergulir sejak pertengahan 2021 dan kini tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
"Penyidikan ada dua, hibah KONI Samarinda 2016 dan dugaan korupsi di PT Pegadaian Cabang Samarinda," sebut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidus) Kejari Samarinda Johannes Siregar, Senin (3/1/2022) hari ini.
Untuk perhitungan kerugian juga masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kaltim.
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi di Garuda Indonesia, Kejagung Sedang Selidiki
Baca juga: Polres Kukar Proses 2 Korupsi Hibah Yayasan dan Satu Korupsi AD Desa Jembayan Sudah P21
Baca juga: Kasus Korupsi Perusda Tunggang Parangan, Polres Kukar Beber Kerugian Negara Rp 3,2 Miliar
Pihaknya masih menyesuaikan dokumen-dokumen yang diperiksa untuk mencari potensi kerugian.
"Koordinasi sudah jalan dari bulan November 2021," imbuhnya.
Menyinggung siapa tersangkanya, Johannes Siregar melanjutkan, baru menetapkan satu tersangka untuk dugaan korupsi di PT Pegadaian.
Sedangkan untuk perkara hibah KONI Samarinda belum ada penetapan tersangka.
Pasalnya masih fokus menguatkan dugaan pidana yang terjadi dan menunggu hasil kerugian negara.
Sejatinya, Jaksa bisa menghitung sendiri kerugiannya, tetapi hasil perhitungan masih perlu divalidasi oleh instansi yang berwenang dalam perhitungan ini.
Menyinggung lebih jauh terkait dugaan korupsi di PT Pegadaian, Johannes Siregar masih tidak ingin membeberkan secara detail.
"Nanti, belum bisa beber detail. Yang pasti potensi kerugiannya di atas Rp 300 juta," singkatnya.
Baca juga: Peringati Hari Anti Korupsi, Formak Indonesia Datangi Kantor DPRD Balikpapan, Ini Tuntutannya
Kalau tidak ada halangan serta perhitungan BPKP telah selesai, perkara rasuah ini dipastikan dirilis di akhir Januari 2022.
Sementara perkara rasuah KONI Samarinda, Johannes Siregar juga tak ingin menarget kapan perkara digulirkan.
"Satu dulu, kalau lancar, Januari sudah bisa digulirkan ke meja hijau. Biar tidak beban. Untuk KONI, masih harus pendalaman dulu,” tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kepala-seksi-pidana-khusus-kasi-pidus-kejari-samarinda-johannes-siregar0.jpg)