Berita Samarinda Terkini

Pengurusan SIM di Polresta Samarinda Belum Berlakukan Sertifikat Vaksin, Cek Syarat dan Ketentuan

Muncul narasi di masyarakat Kota Samarinda pembuatan SIM dan perpanjangan harus melampirkan sertifikat vaksin sebagai syarat.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Warga saat mengurus permohonan SIM di Satpas Polresta Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Muncul narasi di masyarakat Kota Samarinda pembuatan SIM dan perpanjangan harus melampirkan sertifikat vaksin sebagai syarat.

Namun ternyata, hal ini tidaklah benar. Meski vaksin kini telah menjadi syarat wajib kegiatan pada sektor-sektor yang diizinkan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, 3 dan 4.

Syarat dan ketentuan sendiri sudah diatur, termasuk pada masa PPKM, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VII/YAN.1.1./2021 pada 3 Agustus 2021, kapasitas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dibatasi sesuai level PPKM di tiap daerah.

"Tidak ada pakai itu (surat vaksin). Belum ada rencana melampirkan surat vaksin di syarat permohonan membuat SIM atau perpanjangan," tegas Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Dian Wisnu Ristanto melalui Kasubnit Regident II, Ipda Mulyadi, Senin (3/1/2021) hari ini.

Pemberlakuan masyarakat yang sudah mendapat vaksin nantinya melampirkan surat keterangan telah di vaksinasi pada dokumen untuk mengurus SIM, Ipda Mulyadi mengatakan mengikuti arahan pimpinan dari Korlantas Polri.

Baca juga: Polda Kaltim Luncurkan 3 Aplikasi, Bisa Diunduh Lewat Ponsel, Urus SIM dan SKCK Jauh Lebih Mudah

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online di Samarinda, Bukan Melalui Calo di Medsos, Simak Caranya di Sini

Termasuk wacana pemerintah yang mengaktifkan layanan Peduli lindungi diri di setiap layanan publik termasuk Satpas Polresta Samarinda.  Tentu, gunanya untuk mengecek, bukan untuk persyaratan resmi mengurus SIM.

"Pengecekan masyarakat apakah sudah di vaksin atau belum saja, bukan sebagai syarat mengurus SIM. Tetapi kita tetap nantinya mengikuti arahan pimpinan," tegasnya.

Pencegahan Covid-19 yang masih dilakukan yaitu sebelum membuka dan tutup pelayanan di Satpas Polresta Samarinda, giat sterilisasi penyemprotan disinfektan pun dilaksanakan.

Termasuk protokol kesehatan (prokes) ketat diberlakukan untuk masyarskat. "Seperti mencuci tangan, memakai masker, pengecekan suhu tubuh. Bangku berjarak, dan jumlah pemohon dibatasi," ucap Ipda Mulyadi.

Adapun kontak hotline informasi, penanganan pengaduan, saran dan masukan bisa diakses di nomor ini 082160725000, masyarakat akan langsung terhubung dengan petugas Satpas Polresta Samarinda.

Atau bisa melalui media sosial Facebook @satpas samarinda , Instagram @polantassamarinda dan email satpas.samarinda@yahoo.com

Baca juga: SIM Online di Samarinda Masih Tunggu Jadwal, Pendaftaran Tanpa Tatap Muka Berjalan Sejak Pandemi

Syarat, ketentuan dan biaya pembuatan atau perpanjangan SIM baru bisa disimak di artikel ini.

Persyaratan Pembuatan SIM Baru :

1. Persyaratan
A. Usia
- SIM A, SIM C dan SIM D pemohon usia 17 tahun
- SIM B I pemohon usia 20 tahun
- SIM B II pemohon usia 21 tahun
- SIM A UMUM pemohon usia 20 tahun
- SIM B I UMUM pemohon usia 22 tahun
- SIM B II UMUM pemohon usia 23 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta keterangan lulus tes psikologi rekomendasi UR Dokkes Polresta Samarinda, yang terletak di gedung bulog sebelum Polresta Samarinda.

2. Tata Cara
A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo (warna dan ukuran bebas)
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Baca juga: Bulan Depan, Polres Bontang Terapkan Perpanjangan SIM Online, Cek Persyaratannya

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved