Berita Samarinda Terkini
Pengurusan SIM di Polresta Samarinda Belum Berlakukan Sertifikat Vaksin, Cek Syarat dan Ketentuan
Muncul narasi di masyarakat Kota Samarinda pembuatan SIM dan perpanjangan harus melampirkan sertifikat vaksin sebagai syarat.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Muncul narasi di masyarakat Kota Samarinda pembuatan SIM dan perpanjangan harus melampirkan sertifikat vaksin sebagai syarat.
Namun ternyata, hal ini tidaklah benar. Meski vaksin kini telah menjadi syarat wajib kegiatan pada sektor-sektor yang diizinkan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, 3 dan 4.
Syarat dan ketentuan sendiri sudah diatur, termasuk pada masa PPKM, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VII/YAN.1.1./2021 pada 3 Agustus 2021, kapasitas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dibatasi sesuai level PPKM di tiap daerah.
"Tidak ada pakai itu (surat vaksin). Belum ada rencana melampirkan surat vaksin di syarat permohonan membuat SIM atau perpanjangan," tegas Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Dian Wisnu Ristanto melalui Kasubnit Regident II, Ipda Mulyadi, Senin (3/1/2021) hari ini.
Pemberlakuan masyarakat yang sudah mendapat vaksin nantinya melampirkan surat keterangan telah di vaksinasi pada dokumen untuk mengurus SIM, Ipda Mulyadi mengatakan mengikuti arahan pimpinan dari Korlantas Polri.
Baca juga: Polda Kaltim Luncurkan 3 Aplikasi, Bisa Diunduh Lewat Ponsel, Urus SIM dan SKCK Jauh Lebih Mudah
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online di Samarinda, Bukan Melalui Calo di Medsos, Simak Caranya di Sini
Termasuk wacana pemerintah yang mengaktifkan layanan Peduli lindungi diri di setiap layanan publik termasuk Satpas Polresta Samarinda. Tentu, gunanya untuk mengecek, bukan untuk persyaratan resmi mengurus SIM.
"Pengecekan masyarakat apakah sudah di vaksin atau belum saja, bukan sebagai syarat mengurus SIM. Tetapi kita tetap nantinya mengikuti arahan pimpinan," tegasnya.
Pencegahan Covid-19 yang masih dilakukan yaitu sebelum membuka dan tutup pelayanan di Satpas Polresta Samarinda, giat sterilisasi penyemprotan disinfektan pun dilaksanakan.
Termasuk protokol kesehatan (prokes) ketat diberlakukan untuk masyarskat. "Seperti mencuci tangan, memakai masker, pengecekan suhu tubuh. Bangku berjarak, dan jumlah pemohon dibatasi," ucap Ipda Mulyadi.
Adapun kontak hotline informasi, penanganan pengaduan, saran dan masukan bisa diakses di nomor ini 082160725000, masyarakat akan langsung terhubung dengan petugas Satpas Polresta Samarinda.
Atau bisa melalui media sosial Facebook @satpas samarinda , Instagram @polantassamarinda dan email satpas.samarinda@yahoo.com
Baca juga: SIM Online di Samarinda Masih Tunggu Jadwal, Pendaftaran Tanpa Tatap Muka Berjalan Sejak Pandemi
Syarat, ketentuan dan biaya pembuatan atau perpanjangan SIM baru bisa disimak di artikel ini.
Persyaratan Pembuatan SIM Baru :
1. Persyaratan
A. Usia
- SIM A, SIM C dan SIM D pemohon usia 17 tahun
- SIM B I pemohon usia 20 tahun
- SIM B II pemohon usia 21 tahun
- SIM A UMUM pemohon usia 20 tahun
- SIM B I UMUM pemohon usia 22 tahun
- SIM B II UMUM pemohon usia 23 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta keterangan lulus tes psikologi rekomendasi UR Dokkes Polresta Samarinda, yang terletak di gedung bulog sebelum Polresta Samarinda.
2. Tata Cara
A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo (warna dan ukuran bebas)
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Baca juga: Bulan Depan, Polres Bontang Terapkan Perpanjangan SIM Online, Cek Persyaratannya
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C :
a. Mengajukan permohonan tertulis
b. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
c. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta tes psikologi (Surat keterangan UR Dokkes Polresta Samarinda)
d. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
e. Biaya Administrasi SIM
f. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP :
- Untuk biaya pembuatan SIM :
*SIM A Rp. 120.000
*SIM C Rp. 100.000
*SIM B I Rp. 120.000.
*SIM B I UMUM Rp. 120.000
*SIM B II Rp. 120.000
*SIM B II UMUM Rp. 120.000.
*SIM C Rp. 100.000.
*SIM D Rp. 50.000.
- Untuk biaya perpanjangan SIM :
*SIM A Rp. 80.000.
*SIM A UMUM Rp. 80.000.
*SIM B I Rp. 80.000.
*SIM B I UMUM Rp. 80.000.
*SIM B II Rp. 80.000.
*SIM B II UMUM Rp. 80.000,-
*SIM C Rp. 75.000.
*SIM D Rp. 30.000.
Ketentuan pelayanan
-Wajib menggunakan masker dan selalu menerapkan physical distancing (jaga jarak).
-Sebelum dan setelah memasuki sarana bus simling agar wajib mencuci tangan.
-Untuk KTP terbitan luar daerah Kota Samarinda dapat dilakukan proses perpanjangan namun harus dilampiri dengan keterangan domisili dari RT atau Kelurahan
-Dan melampirkan Surat keterangan dari UR Dokkes Polresta Samarinda yang terletak di Jalan Slamet Riyadi (sebelum Polresta Samarinda), serta tes psikologi yang bisa diurus secara online di website https://psikotesonlinekaltim.id/register
*Perpanjangan SIM secara Online
Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui Aplikasi SINAR :*
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore
2. Verifikasi Nomor Handphone
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pembayaran (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Metode Pembayaran Perpanjangan SIM secara Online :
Cara atau metode pembayaran perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
"Bisa melalui bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA)," kata Kasubnit II Regident Sat Lantas Polresta Samarinda Ipda Mulyadi.
Layanan pembayaran SIM melalui aplikasi SINAR ini, sementara belum seperti E-Samsat yang bisa dibayar melalui E-commerce bahkan di minimarket.
Tetapi pihak Korlantas Mabes Polri menyampaikan akan terus mengembangkan dan memperluas metode pembayaran.
"Belum bisa melalui minimarket, harus melalui Virtual Account. Kalau minimarket ada ATM-nya bisa saja, tetap melalui transfer," imbuh Ipda Mulyadi.
Untuk diketahui Korlantas Polri menggandeng BNI dalam pelayanan pembayaran SIM secara online. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel