Berita Nasional Terkini
LENGKAPI Dokumen Perjalanan Kapal Pelni, Catat Aturan dan Syarat Naik Kapal Laut Awal Tahun 2022
Lengkapi dokumen perjalanan kapal Pelni, aturan dan syarat naik kapal laut awal tahun 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi terkait aturan dan syarat naik kapal laut awal Tahun 2022.
Lengkapi dokumen perjalanan yang diperlukan untuk jadi penumpang kapal Pelni.
Berikut syarat dan aturan pelayaran ke wilayah PPKM Level 1- 4.
Pandemi Covid-19 membuat beberapa peraturan berubah, apalagi saat ini pemerintah menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat alias PPKM.
Saat ini terdapat perubahan dalam sistem pelayaran umum di Indonesia.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: CEK Peraturan Penerbangan Terbaru di Sini, Syarat dan Ketentuan Perjalanan Darat dan Kapal Laut
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Dijamin Aman, Luhut: Data Disimpan Kemenkominfo juga Keamanan Dibantu BSSN
Berdasarkan SE Satgas Covid No. 24/2021 dan SE Menhub No.95/2021 dalam melayani penumpang selama Nataru 2021/2022, PT Pelayaran Nasional Indonesia (persero) atau Pelni akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Calon penumpang wajib menyertakan hasil negatif negatif tes PCR dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test Antigen dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Demikian jelas Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni O.M menjelaskan dalam aturan tersebut.
"Seluruh calon penumpang kapal Pelni wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. Melalui aplikasi tersebut, petugas akan memeriksa hasil tes PCR/rapid test Antigen serta status vaksinasi Covid-19 ketika pelaksanaan chek in," terangnya melalui siaran pers, Senin (13/12/2021).
Untuk memenuhi tingginya permintaan pada ruas-ruas tertentu selama periode angkutan Nataru 2021/2022, lanjutnya, juga melakukan rerouting untuk dua kapal penumpangnya yakni KM Tidar dan KM Kelud.
KM Tidar akan melakukan melakukan penambahan rute menuju Ambon dan untuk KM Kelud akan menambah frekuensi pelayaran dengan ruas Batam - Belawan.
"Sesuai ketentuan, PELNI akan menjual tiket sebanyak 50 persen dari kapasitas kapal," ujarnya melalui siaran pers, Senin (13/12/2021).
Baca juga: SYARAT Naik Kapal Laut, Aturan Vaksin dan PCR Penumpang Kapal Pelni Jelang Natal dan Tahun Baru 2022