Berita Nasional Terkini

Akhirnya Anies Baswedan Minta Pengusaha Tak Bangkit Sendiri Abaikan Pekerja, Gub DKI Tak Revisi UMP

Akhirnya Anies Baswedan minta pengusaha tak bangkit sendiri abaikan pekerja, Gubernur DKI tak revisi UMP DKI Jakarta 2022

Editor: Rafan Arif Dwinanto
tangkap layar Youtube Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies Basweda tak akan mengubah UMP DKI Jakarta 2022 yang sudah diubahnya. 

“Kami di Jakarta ingin yang besar (pengusaha) tambah besar, tapi yang kecil (buruh) tolong tambah besar juga.

Jangan yang kecil tetap kecil, dan yang besar tambah besar,” ujar Anies Baswedan.

“Jadi, membesarkan yang kecil (buruh) tanpa mengecilkan yang besar (pengusaha).

Sehingga yang besar tambah besar tapi yang kecil juga boleh ikut besar.

Begitu kira-kira,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Anies juga mengajak pengusaha untuk ikut memikul persoalan tersebut bersama-sama.

Baca juga: Akhirnya Anies Baswedan Bicara ke Orang yang Tak Suka Padanya, Bantu Jakarta, Singgung Giring PSI?

Hal ini juga selaras dengan konsep pembangunan yang diterapkan oleh Bapak Bangsa Indonesia Soekarno-Hatta dengan mengedepankan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Bapak-Ibu kita makan malam di sebuah gedung (Balai Kota) yang lokasinya hanya 1,1 kilometer dari gedung yang namanya Pancasila.

Gedung yang disepakati dengan berdirinya Republik ini, tidak ada kalimat lain yang menjadi alasan ini didirikan yaitu menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.

Tak Akan Diubah

Dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkukuh tidak akan menarik revisi kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

Dengan kenaikan 5,1 persen, UMP Jakarta 2022 ditetapkan Rp 4.641.854.

Ketetapan revisi kenaikan UMP sudah dia teken pada 16 Desember 2021 dan mulai tersebar pada 27 Desember 2021, setelah Komisi B DPRD DKI Jakarta memaksa meminta keputusan gubernur terkait revisi UMP tersebut kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 itu menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen.

Dalam keputusan itu, Anies Baswedan mengancam akan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan kepada para pengusaha yang tidak menaikkan UMP sesuai keputusannya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved