Berita Nasional Terkini

Akhirnya Anies Baswedan Minta Pengusaha Tak Bangkit Sendiri Abaikan Pekerja, Gub DKI Tak Revisi UMP

Akhirnya Anies Baswedan minta pengusaha tak bangkit sendiri abaikan pekerja, Gubernur DKI tak revisi UMP DKI Jakarta 2022

Editor: Rafan Arif Dwinanto
tangkap layar Youtube Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies Basweda tak akan mengubah UMP DKI Jakarta 2022 yang sudah diubahnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mengubah keputusannya soal kenaikan Upah Minimum Provinsi.

Sebelumnya, Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

Keputusan Gubernur DKI ini langsung menuai reaksi keras kalangan pengusaha di Kadin dan Apindo.

Tak hanya itu, Kementrian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun bereaksi.

Anies Baswedan diminta mematuhi aturan penetapan UMP DKI Jakarta harus berdasarkan PP Pengupahan dan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Abaikan Kemenaker & Ditentang Pengusaha, Anies Baswedan Naikkan UMP DKI, Didukung Menteri Jokowi

Baca juga: Ditolak Gerindra, Pakar Beber Politik Anies Baswedan Mandek di Pilpres 2024 Akibat Salah Pencitraan

Baca juga: Akhirnya Ganjar Pranowo Jauh Tinggalkan Prabowo dan Anies Baswedan di Survei Terbaru Pilpres 2024

Namun, ada pula Menteri Jokowi yang mendukung Anies Baswedan, yakni Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Terbaru, Anies Baswedan meminta pengusaha membayar upah sesuai UMP DKI Jakarta 2022 yang sudah direvisi olehnya.

Dilansir dari Wartakota dalam artikel berjudul Usai Revisi UMP DKI 2022 Jadi 5,1 Persen, Anies Ingatkan Pengusaha Jangan Bangkit Sendirian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan pengusaha untuk tidak bangkit sendirian di tengah naiknya perekonomian yang sempat terhantam pagebluk Covid-19.

Para pekerja, kata Anies Baswedan, juga memiliki andil untuk ikut merasakan pulihnya perekonomian dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 per bulan.

“Sekarang kami minta yuk kita berangkatnya sama-sama, jangan bangkit sendiri-sendiri.

Tapi bangkit sama-sama, ya pekerjanya bangkit, ya pengusahanya bangkit, dan ekonomi bergerak,” kata Anies Baswedan yang dikutip dari YouTube Tilik News pada Rabu (5/1/2022).

Anies Baswedan mengatakan, Jakarta di bawah kepemimpinannya harus mengedepankan azas keadilan.

Kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen dinilai lebih adil dan mampu menggerakkan roda perekonomian, dibanding 0,85 persen atau Rp 38.000.

Dengan kenaikan UMP sekarang, diharapkan daya beli buruh atau masyarakat meningkat sehingga cashflow di Ibu Kota dapat terjaga.

Pertimbangan Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 juga berdasarkan tingkat ekonomi 2021 dan proyeksi pertumbuhan ekonomi serta inflasi 2022 dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved