Berita Nasional Terkini
Akhirnya Anies Baswedan Minta Pengusaha Tak Bangkit Sendiri Abaikan Pekerja, Gub DKI Tak Revisi UMP
Akhirnya Anies Baswedan minta pengusaha tak bangkit sendiri abaikan pekerja, Gubernur DKI tak revisi UMP DKI Jakarta 2022
Tak Gunakan PP Pengupahan
Kebijakan Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI Jakarta 2022 tersebut ditentang oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Andri Yansyah menyebutkan, Pemprov DKI mendapatkan surat balasan dari Kemenaker yang berisi peringatan tidak membelot dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Akhirnya Kemnaker Siap Turun Tangan Urus Polemik UMP Jakarta yang Dinaikkan Sepihak Anies Baswedan
Sebagai informasi, Anies Baswedan mulanya menyurati Kemenaker pada 22 November 2021, meminta formula penghitungan UMP Jakarta ditinjau ulang.
Lalu Anies Baswedan mengeluarkan keputusan gubernur soal revisi kenaikan UMP pada 16 Desember 2021 sebelum menerima surat balasan dari Kemenaker.
"Keluar surat jawaban dari Kemenaker tanggal 18 Desember, intinya tetap bahwa penetapan upah minimum mengacu pada PP 36," kata Andri.
Pemprov DKI Jakarta, kata Andri, tak menanggapi surat balasan Kemenaker karena sudah telanjur merevisi kenaikan UMP menjadi 5,1 persen.
Andri mengatakan, kenaikan UMP 5,1 persen tidak mungkin diubah kembali.
"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," ujar dia.
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021, Anies Baswedan sama sekali tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar hukum penetapan upah.
Dasar hukum yang digunakan Anies Baswedan adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.
Dasar hukum kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dasar hukum ketiga yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Keputusan Gubernur Anies tidak sesuai ketentuan PP 36 Tahun 2021 ini diakui oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pekan lalu.
Baca juga: Kerap Serang Anies Baswedan, Pakar Bocorkan Target PSI, Giring Dinilai Terapkan Politik Permusuhan
Namun, keputusan tersebut, kata Riza, diambil untuk memenuhi rasa keadilan bagi para buruh karena kenaikan upah sebelum direvisi tak sepadan dengan tingkat inflasi.
"Jadi ini semua untuk memberi rasa keadilan. Memang ini (revisi kenaikan UMP) belum sesuai dengan PP 36," kata Riza, Selasa (21/12/2021).
Riza mengatakan, Pemprov DKI membuat formula baru untuk menyesuaikan revisi UMP DKI Jakarta agar rasa keadilan bisa tercapai. (*)