Berita Nasional Terkini
Akhirnya Anies Baswedan Minta Pengusaha Tak Bangkit Sendiri Abaikan Pekerja, Gub DKI Tak Revisi UMP
Akhirnya Anies Baswedan minta pengusaha tak bangkit sendiri abaikan pekerja, Gubernur DKI tak revisi UMP DKI Jakarta 2022
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mengubah keputusannya soal kenaikan Upah Minimum Provinsi.
Sebelumnya, Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
Keputusan Gubernur DKI ini langsung menuai reaksi keras kalangan pengusaha di Kadin dan Apindo.
Tak hanya itu, Kementrian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun bereaksi.
Anies Baswedan diminta mematuhi aturan penetapan UMP DKI Jakarta harus berdasarkan PP Pengupahan dan UU Cipta Kerja.
Baca juga: Abaikan Kemenaker & Ditentang Pengusaha, Anies Baswedan Naikkan UMP DKI, Didukung Menteri Jokowi
Baca juga: Ditolak Gerindra, Pakar Beber Politik Anies Baswedan Mandek di Pilpres 2024 Akibat Salah Pencitraan
Baca juga: Akhirnya Ganjar Pranowo Jauh Tinggalkan Prabowo dan Anies Baswedan di Survei Terbaru Pilpres 2024
Namun, ada pula Menteri Jokowi yang mendukung Anies Baswedan, yakni Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Terbaru, Anies Baswedan meminta pengusaha membayar upah sesuai UMP DKI Jakarta 2022 yang sudah direvisi olehnya.
Dilansir dari Wartakota dalam artikel berjudul Usai Revisi UMP DKI 2022 Jadi 5,1 Persen, Anies Ingatkan Pengusaha Jangan Bangkit Sendirian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan pengusaha untuk tidak bangkit sendirian di tengah naiknya perekonomian yang sempat terhantam pagebluk Covid-19.
Para pekerja, kata Anies Baswedan, juga memiliki andil untuk ikut merasakan pulihnya perekonomian dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 per bulan.
“Sekarang kami minta yuk kita berangkatnya sama-sama, jangan bangkit sendiri-sendiri.
Tapi bangkit sama-sama, ya pekerjanya bangkit, ya pengusahanya bangkit, dan ekonomi bergerak,” kata Anies Baswedan yang dikutip dari YouTube Tilik News pada Rabu (5/1/2022).
Anies Baswedan mengatakan, Jakarta di bawah kepemimpinannya harus mengedepankan azas keadilan.
Kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen dinilai lebih adil dan mampu menggerakkan roda perekonomian, dibanding 0,85 persen atau Rp 38.000.
Dengan kenaikan UMP sekarang, diharapkan daya beli buruh atau masyarakat meningkat sehingga cashflow di Ibu Kota dapat terjaga.
Pertimbangan Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 juga berdasarkan tingkat ekonomi 2021 dan proyeksi pertumbuhan ekonomi serta inflasi 2022 dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia.
“Kami di Jakarta ingin yang besar (pengusaha) tambah besar, tapi yang kecil (buruh) tolong tambah besar juga.
Jangan yang kecil tetap kecil, dan yang besar tambah besar,” ujar Anies Baswedan.
“Jadi, membesarkan yang kecil (buruh) tanpa mengecilkan yang besar (pengusaha).
Sehingga yang besar tambah besar tapi yang kecil juga boleh ikut besar.
Begitu kira-kira,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Anies juga mengajak pengusaha untuk ikut memikul persoalan tersebut bersama-sama.
Baca juga: Akhirnya Anies Baswedan Bicara ke Orang yang Tak Suka Padanya, Bantu Jakarta, Singgung Giring PSI?
Hal ini juga selaras dengan konsep pembangunan yang diterapkan oleh Bapak Bangsa Indonesia Soekarno-Hatta dengan mengedepankan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Bapak-Ibu kita makan malam di sebuah gedung (Balai Kota) yang lokasinya hanya 1,1 kilometer dari gedung yang namanya Pancasila.
Gedung yang disepakati dengan berdirinya Republik ini, tidak ada kalimat lain yang menjadi alasan ini didirikan yaitu menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.
Tak Akan Diubah
Dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkukuh tidak akan menarik revisi kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
Dengan kenaikan 5,1 persen, UMP Jakarta 2022 ditetapkan Rp 4.641.854.
Ketetapan revisi kenaikan UMP sudah dia teken pada 16 Desember 2021 dan mulai tersebar pada 27 Desember 2021, setelah Komisi B DPRD DKI Jakarta memaksa meminta keputusan gubernur terkait revisi UMP tersebut kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 itu menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen.
Dalam keputusan itu, Anies Baswedan mengancam akan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan kepada para pengusaha yang tidak menaikkan UMP sesuai keputusannya.
Tak Gunakan PP Pengupahan
Kebijakan Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI Jakarta 2022 tersebut ditentang oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Andri Yansyah menyebutkan, Pemprov DKI mendapatkan surat balasan dari Kemenaker yang berisi peringatan tidak membelot dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Akhirnya Kemnaker Siap Turun Tangan Urus Polemik UMP Jakarta yang Dinaikkan Sepihak Anies Baswedan
Sebagai informasi, Anies Baswedan mulanya menyurati Kemenaker pada 22 November 2021, meminta formula penghitungan UMP Jakarta ditinjau ulang.
Lalu Anies Baswedan mengeluarkan keputusan gubernur soal revisi kenaikan UMP pada 16 Desember 2021 sebelum menerima surat balasan dari Kemenaker.
"Keluar surat jawaban dari Kemenaker tanggal 18 Desember, intinya tetap bahwa penetapan upah minimum mengacu pada PP 36," kata Andri.
Pemprov DKI Jakarta, kata Andri, tak menanggapi surat balasan Kemenaker karena sudah telanjur merevisi kenaikan UMP menjadi 5,1 persen.
Andri mengatakan, kenaikan UMP 5,1 persen tidak mungkin diubah kembali.
"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," ujar dia.
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021, Anies Baswedan sama sekali tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar hukum penetapan upah.
Dasar hukum yang digunakan Anies Baswedan adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.
Dasar hukum kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dasar hukum ketiga yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Keputusan Gubernur Anies tidak sesuai ketentuan PP 36 Tahun 2021 ini diakui oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pekan lalu.
Baca juga: Kerap Serang Anies Baswedan, Pakar Bocorkan Target PSI, Giring Dinilai Terapkan Politik Permusuhan
Namun, keputusan tersebut, kata Riza, diambil untuk memenuhi rasa keadilan bagi para buruh karena kenaikan upah sebelum direvisi tak sepadan dengan tingkat inflasi.
"Jadi ini semua untuk memberi rasa keadilan. Memang ini (revisi kenaikan UMP) belum sesuai dengan PP 36," kata Riza, Selasa (21/12/2021).
Riza mengatakan, Pemprov DKI membuat formula baru untuk menyesuaikan revisi UMP DKI Jakarta agar rasa keadilan bisa tercapai. (*)