Tambang Ilegal
Soal Tambang Batu Bara Ilegal di Balikpapan, Nama Kapolresta Kombes Pol Thirdy Dicatut Oknum
Di tengah bergulirnya proses hukum tambang ilegal batu bara di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, rupanya terselip kasus tindak pidana penipuan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Di tengah bergulirnya proses hukum tambang ilegal batu bara di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, rupanya terselip kasus tindak pidana penipuan.
Proses penyelidikan berlangsung, dimanfaatkan segelintir oknum untuk mendulang keuntungan.
Parahnya, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso harus terseret dalam kasus tersebut.
Namanya dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab untuk memeras pemilik alat berat excavator yang kini disita penyidik Polresta Balikpapan.
Baca juga: Soal Praktik Tambang Ilegal di Balikpapan, Pengamat Hukum Lingkungan Sebut Pelaku Didenda Rp 100 M
Baca juga: Penanganan Tambang Ilegal di Balikpapan Masuk Tahap Pengambilan Titik Koordinat
Baca juga: Ditemukan Tambang Batu Bara Ilegal di Balikpapan, Menuai Kecaman dari Walikota Rahmad Masud
Berdasarkan tangkapan layar percakapan melalui platform Whatsapp yang dihimpun TribunKaltim.co, seorang anonim menggunakan foto Thirdy yang tengah duduk di ruangannya.
Foto itu, dipastikan merupakan dokumentasi Tribun Kaltim.
Dalam hal ini, diduga pelaku mendapatkan foto Thirdy melalui mesin pencarian internet tanpa izin.
Tidak hanya itu, pelaku menggunakan nomor kontak salah satu provider di Indonesia berawalan 0812.
Baca juga: Awasi Kemunculan Tambang Ilegal di Balikpapan, Pemkot Andalkan RT Hingga Camat
Kemudian menghubungi korban selaku pemilik excavator dan meminta untuk mengirimkan sejumlah uang.
Berdasarkan penelusuran TribunKaltim.co melalui aplikasi android pihak ketiga, nomor kontak yang digunakan anonim tersebut disinyalir dari wilayah DKI Jakarta dan nomor perdana yang digunakan sekali pakai.
Lebih lanjut, percakapan dimulai sekitar pukul 12.30 Wita. Si oknum pun mengiming-imingi korban bahwa alat berat excavator yang disita akan segera dikembalikan dan tidak ditahan.
Dari penawaran tersebut, korban diduga percaya begitu saja. Setelah percaya, pelaku mengirimkan nomor rekening dari salah satu bank ternama dengan nama pemilik rekening yang dipastikan bukan milik Kapolresta Balikpapan.
Baca juga: Tanggapi Soal Tambang Ilegal, Ketua DPRD Sebut Haram di Balikpapan Ada Penambangan Batubara
Dari sekian balon interaksi, pelaku cenderung mendesak korban. Tercatat pelaku kerap mengirimkan pesan "P" berulang, sedikitnya 8 kali.
Di samping itu, pelaku juga tak sekali melakukan panggilan melalui Whatsapp ke korban.
Terhitung ada 9 panggilan yang dilakukan pelaku kendati tak diangkat oleh korban.