Rabu, 15 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Ini Tiga Lokasi SIM Keliling di Samarinda, Cek Biaya Perpanjangan dan Syaratnya

Layanan mobil SIM Keliling (SIMLING) khusunya di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur berada di tiga lokasi berbeda.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Pelayanan SIM Keliling Polresta Samarinda di Halaman Parkir Mall Samarinda Square, Jalan M. Yamin. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Layanan mobil SIM Keliling (SIMLING) khusunya di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur berada di tiga lokasi berbeda.

Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto melalui Kasubnit Regident II, Ipda Mulyadi menerangkan pelayanan SIM keliling menetap di tiga lokasi. 

"Ada tiga lokasi, untuk hari Senin-Sabtu, untuk jam layanan sampai selesai berkas yang ditangani," ungkap Ipda Mulyadi, Rabu (5/1/2022).

Pemohon untuk perpanjangan SIM di mobil SIM Keliling juga diminta datang lebih awal. Pasalnya ada yang juga mendaftar melalui aplikasi.  "Silahkan datang lebih awal, karena kami juga melayani berkas perpanjangan yang mendaftar online," tegas Ipda Mulyadi.

Daftar lengkap lokasi layanan SIM Keliling Polresta Samarinda bisa disimak di bawah ini :

Baca juga: Mobil SIM Keliling di Samarinda Tetap Beroperasi, Ini Lokasi dan Persyaratannya

Baca juga: Berikut Lokasi dan Jadwal Mobil SIM Keliling di Samarinda, Cek Syarat dan Dokumen yang Harus Dibawa

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Samarinda Menetap di Tiga Tempat, Cek Lokasinya di Sini

Berikut ini lokasi dan jadwal Perpanjangan SIM yang telah disiapkan untuk masyarakat yang hendak datang ke layanan Bus SIM Keliling.

Lokasi : Taman Samarendah
Hari : Senin-Sabtu
Pukul : 08:00 WITA s/d Selesai

Lokasi : Halaman Parkir Mall Samarinda Square, Jalan M. Yamin.
Hari : Senin-Sabtu
Pukul : 08:00 WITA s/d Selesai

Lokasi : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jalan Basuki Rahmat, Mall Pelayanan Publik, Kota Samarinda.
Hari : Pada hari kerja saja. Senin s/d Jumat
Pukul : 08:00 WITA s/d Selesai

Baca juga: Urus Perpanjangan SIM Keliling di Samarinda, Pelayanan Sesuai Wilayah PPKM

Syarat perpanjangan golongan sim A dan C :

-Fotocopy KTP 1 (satu) lembar
-Pas Photo 3×4 3 (tiga) lembar berwarna
-Sim A dan C asli yang masih dalam status aktif (hidup), bagi masyarakat peserta perpanjangan bergender wanita yang menggunakan jilbab, disarankan tidak menggunakan jilbab warna biru (kesamaan warna dengan background pada saat proses identifikasi akan berpotensi mengakibatkan proses cetak SIM mengalami kerusakan pada foto di SIM)

Ketentuan pelayanan

-Wajib menggunakan masker dan selalu menerapkan physical distancing (jaga jarak).

-Sebelum dan setelah memasuki sarana bus simling agar wajib mencuci tangan.

-Untuk KTP terbitan luar daerah Kota Samarinda dapat dilakukan proses perpanjangan namun harus dilampiri dengan keterangan domisili dari RT atau Kelurahan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved