Berita Kubar Terkini
5 Kasus Tipikor yang Ditangani Kejari Kutai Barat Target Rampung 2022 Ini, Bayu Pramesti: Dipercepat
Sejumlah kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur hingga kini penanganannya tak kunjung rampung
Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Sejumlah kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur hingga kini penanganannya tak kunjung rampung.
Padahal beberapa kasus yang diselidiki pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat itu dilakukan sejak tahun 2021, bahkan beberapa diantaranya telah dinaikkan satatusnya ke tahap penyidikan.
Setidaknya ada lima kasus Tipikor di Kutai Barat yang saat ini penanganannya masih terus berjalan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti menegaskan kelima kasus Tipikor tersebut ditargetkan rampung tahun 2022 ini setelah dinyatakan memenuhi unsur pidana berdasarkan barang bukti yang ada.
"Dibidang tindak pidana korupsi, selama tahun 2021 kemarin setidaknya ada 5 kasus korupsi yang masih kita tangani. Dan ini akan terus berjalan,"tegasnya, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Sepanjang 2021, Kejari Kubar Berhasil Kumpulkan PNBP Lebih dari Rp 722 Juta
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KPU Mahulu, Kejari Kubar Sudah Minta Keterangan Ahli
Baca juga: Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah, Kejari Kubar Sudah Periksa 23 Saksi
Dia menjelaskan dari tahun 2021 kemarin, sudah ada 7 kasus yang masuk tahap penyelidikan, 3 kasus penyidikan, kemudian 2 kasus di tahap penuntutan serta 7 kasus yang sudah dieksekusi. Dan di tahun 2022 ini, kasus-kasus tersebut masih akan terus dikerjakan oleh Kejari Kubar agar bisa segera dituntaskan.
"Untuk kasus tahap penyidikan, ada 3 yang masih kita kerjakan sampai sekarang. Yakni jalan Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang, KPU Mahulu dan yang ketiga adalah pengadaan seragam sekolah Disdikbud Kubar tahun 2017 dan 2018. Kalau totalnya, ada 5 kasus yang masih kita kerjakan, termasuk BPBD Kubar. Itu semua masih lanjut ya untuk kita kerjakan," jelasnya.
Meskipun tidak membeberkan mengenai waktu dari proses-proses kasus tersebut, namun Bayu memastikan penyelesaian kasus-kasus tersebut memerlukan waktu.
Baca juga: Kantor Disdikbud dan DPMPTSP Kubar Digeledah Tim Penyidik Kejari Kutai Barat
Apalagi untuk kasus-kasus yang sudah lama ditangani ini, sebab semuanya memerlukan pembuktian. Sehingga tidak dapat dilakukan dengan tergesa-gesa untuk bisa diselesaikan.
"Harus ada keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka. Itu yang harus kita kumpulkan, baru dapat petunjuk untuk pembuktian di persidangan. Kalau pun sudah ada perkembangannya, pasti akan kami sampaikan," tambahnya.
"Oleh sebab itu, di tahun 2022 ini, Kejari Kubar akan memaksimalkan lagi kinerja untuk bisa lebih baik lagi," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.