Berita Nasional Terkini
INILAH Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, Polri juga Pensiunan Tahun 2022 yang Disahkan DPR RI
Pencairan gaji ke-13 itu telah diputuskan oleh Pemerintah dan telah dianggarakan dalam APBN 2022, serta sudah disetujui dan disahkan DPR RI.
Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Buruh di Balikpapan Bisa Nikmati Gaji Sesuai Kenaikan UMK Mulai Januari 2022, Naik Rp 49.000
Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan.
Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.
Sementara itu, soal kemungkinan kenaikan gaji, pemerintah belum bisa berkomentar.
Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan.
Selain itu fokus pemerintah juga kepada layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.
1. PNS
* Gaji PNS
Berikut perkiraan gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV tahun 2022:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)