Berita Balikpapan Terkini
Buruh di Balikpapan Bisa Nikmati Gaji Sesuai Kenaikan UMK Mulai Januari 2022, Naik Rp 49.000
Seluruh perusahaan di Kota Balikpapan wajib mulai menerapkan besaran kenaikan UMK pada Januari 2022.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seluruh perusahaan di Kota Balikpapan wajib mulai menerapkan besaran kenaikan UMK pada Januari 2022.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufidah kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Sebagaimana diketahui, besaran Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan telah ditetapkan menjadi Rp 3.118.397,22 pada tahun 2022.
Besaran UMK di Kota Minyak tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 49 ribu, dari besaran UMK tahun 2021 yang dipatok sebesar Rp 3,069,315.
"Pemberlakuan UMK di Kota Balikpapan sudah dapat dibayarkan pada gaji bulan Januari ini. Pekerja dan buruh sudah bisa menikmati UMK pada bulan ini," ujarnya.
Baca juga: UMK Balikpapan 2022 Ditetapkan Sebesar Rp 3.118.397, Naik Rp 49 Ribu
Baca juga: UMK Balikpapan 2022 Masih Rahasia, Segini Bocoran Nominal Upah Minimum di Kota Minyak
Baca juga: Soal UMK Balikpapan, Ketua Kadin Balikpapan Sebut Tetap Mengacu Pada UMP
Kenaikan UMK Kota Balikpapan, sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.595/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022.
Namun jika ada perusahaan menengah ke atas tidak membayar sesuai dengan UMK, maka ada sanksi yang akan diberikan salah satunya yakni sanksi pidana.
Sesuai dengan PP 36 Tahun 2021, yang berhak memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan gaji sesuai dengan UMK adalah pengawas ketenagakerjaan.
"Namun bisa saja saat akan diberikan sanksi akan melibatkan yang lain,” terangnya.
Sementara itu, lanjut Ani, bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, maka dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang telah diberikan.
Baca juga: Jadwal Pengumuman UMK Balikpapan 2022, Disnaker Sebut Lebih Tinggi dari Provinsi Kaltim
Dengan telah dilaksanakannya upah minimum tersebut, maka pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan agar disesuaikan dengan upah yang baru.
"Pengusaha melanggar ketentuan membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.