Berita Kubar Terkini
Pemkab Kubar Rapat Rekonsiliasi Libatkan Sejumlah Perusahaan Tambang di Kutai Barat
Pemerintah Kutai Barat melalui Bidang Sumber Daya Alam (SDA) menggelar Rekonsiliasi dan Singkronisasi Rencana dan Realisasi
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pemerintah Kutai Barat melalui Bidang Sumber Daya Alam (SDA) menggelar Rekonsiliasi dan Singkronisasi Rencana dan Realisasi Pelaksanaan CSR/PPM terkait ijin usaha Pertambangan PT. Teguh Sinar Abadi (TSA).
Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang Diklat lantai III Kantor Bupati Kutai Barat ini, dipimpin Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kestra Setdakab Kubar, Nopandel.
Menurut Nopandel, kegiatan ini menjadi wadah komunikasi antara pihak pemerintah daerah dengan pihak perusahaan sebagai mitra Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung program kegiatan pembangunan secara menyeluruh di Kabupaten Kutai Barat.
"Terutama di daerah Ring satu, dua dan tiga dengan tujuan agar manfaat yang dicapai bisa tepat guna dan tepat sasaran dalam pelaksanaannya di kemudian hari," ujarnya, Jumat (8/1/2022).
Baca juga: Keluarkan Surat Edaran, Bupati Kubar FX Yapan Larangan ASN Keluar Daerah Saat Libur Nataru
Baca juga: Bupati Kubar FX Yapan Minta Para Camat Punya Konsep dan Terget Kinerja
Baca juga: Jalan Poros Kecamatan dan Kampung Rusak Parah, Ini Kata Bupati Kubar FX Yapan
Lebih lanjut dia menjelaskan partisipasi para perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Barat selama ini sangat diharapakan.
Utamanya partisipasi melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) berdasarkan program-program yang sudah di rencanakan.
Tujuannya agar tetap terus berjalan seperti pembangunan Halte Bus, dibidang Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi kemasyarakatan.
"Kami meminta kepada perusahaan, program yang belum sempat direalisasikan di tahun 2021 pembangunan Halte Bus di Barong Tongkok agar secepatnya diselesaikan dan berkoordinasi dengan Dinas terkait sehingga hambatan-hambatan yang terjadi bisa mendapat solusi," jelasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan perlunya dukungan dari semua pihak guna meningkatkan percepatan pertumbuhan pembangunan di Kutai Barat.
Untuk itu, diperlukan sinkronisasi dan harmonisasi program kegiatan antara pemerintah daerah dengan mitra CSR.
Sehingga dana CSR yang digelontorkan benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Penyiapan Perumusan Sumber Daya Alam Rita Nursandy menyampaikan, Rekonsiliasi dan Singkronisasi Rencana dan Realisasi Pelaksanaan CSR/ PPM Ijin usaha Pertambangan merupakan pihak pemerintah provinsi yang bisa memberikan saran dan masukan terhadap pelaksanaan CSR dan PPM yang sudah disusun oleh pemegang ijin di Kaltim.
Karena mengacu Bluefrint dari Provinsi Kaltim, pemerintah daerah Kutai Barat belum menyusun bluefrint.
Kepada Kementerian Minerba yang memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi terhadap dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RAB).
"Dalam dokumen tersebut termuat anggaran CSR dan PPM," ungkapnya.