Berita Nasional Terkini
Bandingkan dengan Habib Bahar yang Diproses Cepat, Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar Diungkit
Pimpinan Pondok Pesantren (Pontren) Hafidz Quran Daarul Ilmi, mempertanyakan kelanjutan pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar.
Dalam laporan itu, tertulis dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Laporan pertama itu dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab.
Ia menduga Eggi dan Habib Bahar bin Smith menyebar ujaran kebencian terhadap pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Mahfud MD Ingatkan Polri
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohamad Mahfud MD, buka suara terkait ditahannya Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Mahfud MD menyatakan dirinya tidak melakukan intervensi atas kasus hukum yang membelit Bahar.
"Itu saya tidak intervensi kedalam kasus itu karena itu kan tuduhannya bukan hanya soal Pak Dudung ya (KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, -Red).
Nanti kita dengarkan dulu.
Pokoknya dia sudah tersangka," kata Mahfud MD, dikutip dari wawancara dalam video Karni Ilyas Club, Rabu (5/1/2022).
Mahfud MD mengatakan dirinya sudah menyampaikan kepada Polri agar tidak main-main dalam penegakan hukum.
Baca juga: RESMI Polda Jabar Tetapkan Habib Bahar bin Smith dan Pengunggah Video Ceramah sebagai Tersangka
Pasalnya, apabila penegakan dilakukan main-main misalnya kesalahan orang dicari-cari, rakyat nantinya akan tahu.
"Saya sudah katakan jangan main-main, kalau orang salahnya dicari-cari nanti rakyat akan tahu.
Oleh sebab itu dakwaan itu harus tegas.
Apa yang didakwakan, kapan dilakukan, apa buktinya, siapa saksinya harus jelas," kata Mahfud.
Mahfud MD menegaskan, apabila proses hukum tidak profesional, nantinya justru akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.