Berita Nasional Terkini

Bandingkan dengan Habib Bahar yang Diproses Cepat, Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar Diungkit

Pimpinan Pondok Pesantren (Pontren) Hafidz Quran Daarul Ilmi, mempertanyakan kelanjutan pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Habib Bahar bin Smith saat tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). 

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali menuai sorotan.

Baca juga: Tak Tinggal Diam, Fadli Zon Sorot Aksi Jenderal Bintang 1 TNI ke Ponpes Habib Bahar, Kelewat Batas

Kini, kasus hukum yang menyeret Habib Bahar bin Smith ditangani Polda Jabar.

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Habib Bahar Terlibat Kasus Dugaan Ujaran Kebencian KSAD Dudung, Berkasnya Dilimpahkan ke Polda Jabar, Bahar bin Smith kembali tersandung kasus hukum setelah ia menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Kali ini Habib Bahar bin Smith dilaporkan karena diduga telah melakukan ujaran kebencian pada pejabat negara, yakni KSAD Dudung Abdurachman.

Laporan terkait kasus dugaan ujaran kebencian pada pejabat negara ini pun telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polda Jabar

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, dikutip dari Tribun Jabar, Jumat (7/1/2022).

"Kita sudah menerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021 dengan pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara," kata Ibrahim dilansir Tribun Jabar, Jumat (7/1/2022).

Menurut Ibrahim alasan pelimpahan kasus ini lantaran kejadian tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Jabar.

Lebih lanjut Ibrahim menuturkan, pihaknya juga telah menerima sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

Di antaranya ada satu item flashdisk, berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor dan BAP lima orang ahli.

Ibrahim menambahkan kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan nantinya akan terus dilanjurkan untuk memenuhi alat bukti yang sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan.

"Barang bukti berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor kemudian BAP lima orang ahli.

Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan," terang Ibrahim.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap Habib Bahar bin Smith.

Pertama, laporan tertanggal 7 Desember 2021, dalam laporan dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu tertulis ada dua terlapor yakni Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana.

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Daftar Kasus yang Pernah Menjeratnya

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved