Virus Corona

Simak Syarat & Kriteria Penerima Vaksin Booster, Menkes: 244 Kabupaten Kota Sudah Memenuhi Kriteria

Berdasarkan syarat dan kriteria yang telah ditentukan, Menteri Kesehatan menyebutkan terdapat 244 Kabupaten Kota sdah memenuhi syarat.

Editor: Ikbal Nurkarim
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Ilustrasi vaksin Moderna. Berdasarkan syarat dan kriteria yang telah ditentukan, Menteri Kesehatan menyebutkan terdapat 244 Kabupaten Kota sdah memenuhi syarat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak syarat dan kriteria yang dapat menerima vaksin booster.

Pemberian vaksin booster kepada masyarakat ternyata terdapat kriteria khusus, sehingga tidak semua dapat divaksin.

Berdasarkan syarat dan kriteria yang telah ditentukan, Menteri Kesehatan menyebutkan terdapat 244 Kabupaten Kota sdah memenuhi syarat.

Diketahui, program vaksinasi booster atau dosis ketiga dijadwalkan akan dilaksanakan mulai 12 Januari 2022.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, setidaknya dibutuhkan 230 juta dosis untuk program vaksinasi booster ini.

Baca juga: Persyaratan Belum Terpenuhi, Vaksinasi Booster di Paser Belum Sasar Masyarakat Umum

Baca juga: Resmi, Vaksin Booster Covid-19 Mulai Dijual Januari Ini, Harga Rp 300-600 Ribu, Cara Dapat Gratis

Baca juga: Vaksin Booster Covid-19 Dimulai 12 Januari 2021, Siapa yang Dapat Gratis? Daftar Kisaran Harga

Namun, terkait dengan pemberian vaksin booster dilakukan secara gratis atau berbayar, Budi menyebut hal itu akan diumumkan kepada masyarakat pada pekan depan, usai rapat terbatas bersama dengan Presiden Joko Widodo.

"Itu (vaksin booster berbayar atau gratis) rencananya nanti akan diputuskan hari Senin depan oleh rapat kita," kata Budi dalam program acara Kompas TV "Satu Meja The Forum", Rabu (5/1/2022).

Sementara itu Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, vaksin booster ada yang diberikan secara gratis dan berbayar.

Gratis yakni ditujukan untuk masyarakat yang tidak mampu.

Dilansir dari Kompas.com, Luhut memperkirakan ada 100 juta orang masyarakat golongan bawah yang akan mendapatkan vaksin booster gratis.

Sedangkan, sisanya akan berbayar.

"Rakyat kita kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang, yang lainnya bayar. Saya pasti bayarlah," kata Luhut sebagaimana dikutip dari KompasTV Senin,(3/1/2022).

Cek Pelabuhan Merak, Ini Tiga Pesen Menkes untuk Provinsi Banten hadapi Natal dan Tahun Baru
Cek Pelabuhan Merak, Ini Tiga Pesen Menkes untuk Provinsi Banten hadapi Natal dan Tahun Baru ((KOMPAS.COM/RASYID RIDHO))

Baca juga: Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari, Inilah Target Sasaran dan Fakta Seputar Vaksinasi Booster

Syarat dan kriteria penerima vaksin booster

Mengutip Kompas.com, Selasa (4/1), berikut ini adalah kriteria dan syarat penerima vaksin booster Covid-19 yang dirangkum dari pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

1. Penduduk usia 18 tahun ke atas;

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved