Berita Penajam Terkini

Warga IKN Diberi Pelatihan Komputer hingga Pertukangan untuk Tingkatkan SDM oleh Pemerintah Pusat

Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berjalan hingga saat ini.

TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kepala Desa Tengin Baru, Ahmad Mauladin. Ia mengemukakan saat ini warga desa telah diberikan pelatihan peningkatan SDM oleh pemerintah pusat. TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

Menkeu Sri Mulyani Sebut Pembangunan IKN Disesuaikan dengan UU IKN

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia Basuki Hadimuljono meninjau lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Kamis (6/1/2022) siang.

Dua menteri Republik Indonesia itu meninjau lokasi IKN yang baru dalam rangka melihat langsung kondisi IKN di lapangan serta melakukan perencanaan ke depan terkait pembangunan IKN yang baru.

"Kita lihat lokasi bersama dengan Pak Basuki untuk ditunjukkan bagaimana kondisi di lapangan dan perencanaan ke depan berdasarkan yang selama ini kita lihat," ujar Sri Mulyani, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Keinginan Menkeu Tinjau IKN Terkabul, Sri Mulyani: Saya Ikut Bahas UU tapi Nggak Lihat Lokasinya

Dikatakan Menkeu, saat ini DPR RI sedang membahas undang-undang (UU) IKN. Sehingga nantinnya pihaknya akan menyesuaikan segala hal-hal terkait pembangunan IKN sesuai UU IKN yang telah ditetapkan.

"Kita nanti akan sesuaikan bagaimana di dalam UU IKN ini dengan tahap-tahap untuk pembangunannya yang bisa dijalankan dari sisi keuangan negara juga aman dan tentu dari sisi masyarakat ekonomi dan sosialnya juga tetap bagus," ujarnya.

Adapun lokasi yang mereka kunjungi yakni Bendungan Sepaku Semoi, lokasi titik nol IKN yang baru, Rumah Jabatan PPU dan Jembatan Balang. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved