Rabu, 15 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Dua Minggu Lagi Kasus Pungli PTSL Dilimpahkan ke Meja Hijau Samarinda

Dua minggu lagi perkara kasus pungutan liar (pungli) pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), bakal dilimpahkan Kejaksaan Negeri Samarinda

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Dua orang tersangka kasus pungli PTSL di Kota Samarinda, EA (Lurah Sungai Kapih) dan RA (Makelar). Dua minggu lagi perkara kasus pungutan liar (pungli) pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), bakal dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda ke meja hijau. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Dua minggu lagi perkara kasus pungutan liar (pungli) pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), bakal dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda ke meja hijau.

Perkara tersebut diketahui sudah masuk ke meja Korps Adhyaksa Kota Samarinda setelah diserahkan oleh kepolisian sebelum tahun 2021 berakhir.

"Perkara (PTSL) sudah tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum) tepatnya tanggal 30 Desember 2021 lalu, sebelum tahun baru," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Johanes Siregar, Minggu (9/1/2021) hari ini.

Usai ada pelimpahan, pihak Kejaksaan sendiri kini memulai menyusun dakwaan dari dua tersangka.

Dakwaan yang nantinya sudah selesai bakal langsung dilimpah ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. 

Baca juga: Kasus Pungli PTSL di Samarinda Siap Dilimpahkan, Kejari Tunggu Berkas dari Pihak Kepolisian

Baca juga: Hindari Pungli PTSL, Walikota Samarinda Andi Harun Akan Seragamkan Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah

Baca juga: Polisi Dalami Biaya Tambahan Terkait Kelas Tanah dalam Kasus Pungli PTSL di Kelurahan Sungai Kapih

"Akan kami upayakan segera (cepat), dua pekan paling lama," sebut Johanes Siregar.

Untuk diketahui, dugaan perkara pungli ini berhasil diungkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Samarinda, yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua tersangka.

Tersangka bernama Rusli, yang bertindak sebagai makelar pengurus perizinan PTSL ditangkap September 2021 lalu.

Pengungkapan berlanjut dengan ditangkapnya Lurah Sungai Kapih Edi Apriliansyah yang kini juga jadi tersangka. 

Barang bukti sendiri, dari dua tersangka juga tercatat sebesar Rp 678 juta. 

Dari penyidikan, kepolisian menyita uang tunai sebesar Rp 24,3 juta, satu buku tabungan atas nama Rusli, lalu uang hasil pemungutan dari warga sebanyak Rp 439 juta, dan terakhir uang sebanyak Rp. 45 juta disita dari tersangka Edy Apriliansyah.

Modus pungli yang dilakukan sendiri, sedikit dibeberkan Johanes Siregar, dari pelimpahan berkas yang diterima setiap warga yang ingin mengurus izin PTSL diwajibkan membayar Rp 100 ribu sebagai biaya pendaftaran awal. 

Baca juga: Walikota Samarinda Beri Komentar Soal Dugaan Pungli Oknum Lurah, Sesalkan Perbuatan Bawahannya

Setelah terdaftar, tersangka lalu kembali meminta biaya untuk tanah yang dipatok dengan nilai sebesar Rp 1,5 juta per 200 meter persegi lahan yang tengah diurus.

Pasal sendiri dalam dakwaan nantinya, yakni Pasal 12 Huruf E UU 31/1999 juncto UU 20/2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Pasal penyalahgunaan wewenang selaku aparatur sipil negara," tandas Johanes Siregar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved