Berita Samarinda Terkini
Ibu dan Anak di Samarinda Kompak Jadi Kurir Sabu, Sang Ibu Dikenal sebagai Residivis
Seorang ibu dan anak di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kompak menjadi kurir sabu.
Penulis: Rita Lavenia |
Uang hasil jual motor dipakainya untuk membeli sabu, maklum pemuda asal Sangatta Kutai Timur (Kutim) ini mengaku sudah kecanduan barang haram tersebut.
Dulunya, Ia mengaku sempat bekerja sebagai seorang sopir di salah satu perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur, pada 2014 hingga pertengahan 2021.
"Tapi berhenti jadi enggak kerja lagi dan ke Samarinda buat nyari kerja karena juga Bapak di sini," tuturnya ditemui di ruang Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Selasa (4/1/2021).
Karena pergaulan bebas dan lingkup kerja yang berat membuat dirinya mulai terpengaruh untuk menggunakan sabu sejak tahun 2018 lalu.
Baca juga: Tindak Tanduk BNNK Berantas Narkoba, dari Kampung Warga hingga Pemerintahan Samarinda
Awalnya dengan gaji yang mumpuni membuatnya tidak kesulitan mendapatkan kristal putih tersebut.
Tetapi semenjak berhenti bekerja pada pertengahan 2021, ia pun mulai kelimpungan saat hasrat menikmati sabu muncul.
Hingga akhirnya seluruh tabungannya habis, pemuda kelahiran tahun 1992 ini pun nekat menggelapkan sepeda motor milik kenalan hingga keluarganya.
"Mulai bawa kabur dan jual motor teman itu dari bulan November 2021" ujarnya.
"Kalau HP, saya jual Rp 800 ribu. Kalau motor dari Rp 2-7 juta. Semua uangnya buat beli sabu terus makai ramai-ramai sama teman," ungkapnya.
Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Lima kali aksinya berhasil, dan tidak pernah dilaporkan kepada pihak berwajib, akhirnya ia terkena batunya saat salah seorang kenalannya, yakni Yoga (23) mengaku disekap di salah satu Hotel Samarinda, pada Selasa (28/12/2021) lalu.
Baca juga: Sepanjang Tahun 2021, Kasus Narkoba di Kota Samarinda Masih Menempati Peringkat Pertama
Saat itu ia memesan kamar hotel bernomor 249 dan mengajak Yoga untuk berkumpul bersama 4 rekan lainnya.
Saat itu ia hendak memakai sabu beramai-ramai. Saat Yoga tiba, ia pun lantas meminjam sepeda motor dengan alasan untuk pergi membeli sabu.
"Tapi sebenarnya saya sudah janjian sama pembeli (sepeda motor milik Yoga) di daerah Pramuka. Jadi pas balik saya alasan motornya ditilang polisi," ucapnya.
"Jualnya harga Rp 7,3 juta. Uangnya langsung habis buat beli sabu sama bayar hotel," ucapnya santai.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Ridgid mengaku pihak keluarga tidak ada yang mengetahui nasibnya kini.
Baca juga: BNNK Samarinda Beber Jumlah Orang yang Terpengaruh Narkoba Sepanjang Tahun 2021