Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Tengahi Sengketa Lahan Pasar Bengkuring, Akan Tinjau Jejak Perkara
Pemerintah kota atau Pemkot Samarinda menengahi persoalan lahan atas Pasar Bengkuring, Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda Utara.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah kota atau Pemkot Samarinda menengahi persoalan lahan atas Pasar Bengkuring, Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda Utara.
Persoalan itu dipicu pemasangan plang bertuliskan bahwa lahan tersebut berada dalam pengawasan hukum oleh ahli waris Djagung Hanafiah yakni Chairil Usman melalui kuasa hukumnya.
Diketahui Pasar Bengkuring berada di tengah perumahan Bengkuring Raya seluas 77 hektare yang dikembangkan oleh Perumnas.
Pemkot Samarinda turun tangan untuk menengahi persoalan tersebut karena tidak ingin pelayanan publik dari pasar terganggu dengan adanya permasalahan ini.
Walikota Samarinda, Andi Harun mengkonfirmasi bahwa telah memimpin koordinasi jajaran terkaitnya untuk meninjau jejak perkara yang ada di atas tanah tersebut sebelumnya.
Baca juga: Pemkab Kukar Luncurkan Aplikasi E-SPKT untuk Minimalisasi Sengketa Lahan, Bagian dari Inovasi Daerah
Baca juga: PT LHI Beber Kronologis Sengketa Lahan di Makroman Samarinda
Baca juga: Sengketa Lahan di TPA Sambutan Samarinda, Petugas Sampah Kucing-kucingan dengan Warga
"Kami sudah periksa di dalam denah bahwa pasar ini berada dalam site plannya perumnas, hanya saja sebagai fasilitas umum pasar ini belum diserahkan kepada pemerintah," jelas Andi Harun saat ditemui di balai kota, Senin (10/1/2022).
Walikota menginstruksikan jajarannya untuk menelusuri kemungkinan adanya perkara yang pernah terjadi sebelumnya, dan sejauh mana perkara itu berlangsung.
Selanjutnya Pemkot akan memanggil pihak Perumnas untuk mengklarifikasi terkait permasalahan tersebut.
Andi Harun juga ingin agar jajarannya meninjau fasilitas umum mana saja di perumahan tersebut yang belum diserahterimakan kepada pemkot.
Jika masih ada fasilitas umum yang belum diserahkan pengelolaannya kepada Pemkot Samarinda, maka Andi Harun juga mendorong agar Perumnas sebagai pengembang perumahan itu untuk segera menyerahkannya.
Baca juga: Klarifikasi Sinar Mas Land Terkait Sengketa Lahan di Kawasan Grand City Balikpapan
"Karena tidak lazim penasihat hukum atau kantor hukum memasang memasang plang, kami sikapi hari ini sampai besok, karena kepentingan pelayanan publik harus di atas segalanya," tandas walikota.
Menurut penuturan lurah Sempaja Timur, Sipriani, bahwa pemasangan plang itu dilakukan sejak hari Sabtu (8/1/2022).
Ia juga mengatakan bahwa klaim atas lahan pasar Bengkuring tersebut dari Chairil Usman kali ini merupakan yang ketiga kalinya.
"Kalau aktivitas pasar sampai hari ini tidak ada masalah, lancar saja, hanya kita antisipasi saja jangan sampai hal ini merugikan orang banyak," ujarnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/plang-pemberitahuanbahwa-lahan-pasar-bengkuringdi-bawah-pengawasan-hukum.jpg)