Berita Balikpapan Terkini

Polisi Periksa Kejiwaan Mahasiswa Pelaku Pamer Kemaluan di Balikpapan

Satreskrim Polresta Balikpapan tengah mendalami indikasi gangguan kejiwaan mahasiswa berinisial FF (21).

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Tersangka FF (21) diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan dengan sangkaan tindak pidana asusila dan ITE.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satreskrim Polresta Balikpapan tengah mendalami indikasi gangguan kejiwaan mahasiswa berinisial FF (21).

Karena disangka melakukan pelanggaran pidana tindak asusila.

Dirinya dibekuk oleh Unit Tipidter Polresta Balikpapan tepat malam tahun baru lalu.

Di salah sebuah kafe di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: Cara Tangkal Anak Terhindar dari Kejahatan Asusila di Sekolah ala Psikolog

Baca juga: Dari 13 Korban Asusila di Balikpapan, Baru 4 Orang yang Lapor, Penanganan Kasus Perlu Waktu Lama

Baca juga: 13 Korban Asusila di Balikpapan Kebanyakan Anak di Bawah Umur, Polisi Siap Gelar Perkara

Lalu digiring ke Mapolresta Balikpapan untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, mahasiswa asal salah satu perguruan tinggi swasta di Balikpapan tersebut melakukan percakapan WhatsApp dan mengirimkan gambar kemaluannya kepada korban.

Diketahui tersangka mengirim gambar tersebut sebanyak 4 kali melalui platform percakapan yang sama.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro berujar, pihaknya kini masih tengah mendalami kejiwaan tersangka.

Baca juga: Korban Asusila di Balikpapan Berlindung ke Bali, Besok Penyidik Polda Kaltim Datangi Korban

Namun sejauh ini, kata dia, tersangka sendiri semata mengaku khilaf atas perbuatannya yang sudah dilakukan berulang-ulang.

"Masih kita dalami soal kejiwaan, sementara dia mengaku khilaf," cetus Rengga, Senin (10/1/2022).

Di samping itu, pihak kepolisian turut mendalami korban lain yang juga berada di Balikpapan.

Adapun tersangka kini telah diamankan oleh kepolisian.

Rengga menegaskan, tersangka dijerat pasal berlapis terkait dengan tindak pidana asusila dan ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved