Berita Samarinda Terkini

Idap Penyakit Jantung, Tersangka Kasus Pungli PTSL di Samarinda Jadi Tahanan Luar

Pihak kepolisian resor Kota Samarinda (Polresta Samarinda) sudah melimpahkan berkas perkara kasus pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Dua tersangka pungli PTSL di Kota Samarinda, mantan Lurah Sungai Kapih Edi Apriliansyah (kiri) dan Rusli (kanan), bertindak sebagai makelar saat dihadapkan ke awak media di Polresta Samarinda, September 2021 lalu. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pihak kepolisian resor Kota Samarinda (Polresta Samarinda) sudah melimpahkan berkas perkara kasus pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Samarinda yang menangani, menyebut berkas perkara dua tersangka, yakni mantan Lurah Sungai Kapih Edi Apriliansyah dan Rusli, yang bertindak sebagai makelar pengurus perizinan PTSL ini sudah rampung.

"Soal PTSL sudah P21 di akhir tahun. Tahap duanya sekitar Desember habis Natal 26 atau 27 kalau tidak salah," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Tipikor Iptu Abdillah Dalimunthe, Selasa (11/1/2022). 

"Selesai sudah ini tahap dua penyerahan, barang buktinya sudah di sana semua (kejaksaan)," imbuhnya.

Saat disinggung terkait kedua tersangka, Iptu Abdillah Dalimunthe mengatakan, satu di antaranya kini tidak ditahan di Rutan Mapolresta Samarinda lantaran kondisi kesehatannya mengalami penurunan.

Baca juga: Dua Minggu Lagi Kasus Pungli PTSL Dilimpahkan ke Meja Hijau Samarinda

Baca juga: Kasus Pungli PTSL di Samarinda Siap Dilimpahkan, Kejari Tunggu Berkas dari Pihak Kepolisian

"Kedua tersangka masih di Polres, cuma satu (Rusli) kan punya riwayat Jantung jadi sempat dirawat di rumah sakit umum selama seminggu," tuturnya.

Kondisi itu, lanjut dia, tak memungkinkan jika mengurung sang makelar PTSL di balik jeruji besi.

"Akhirnya kami jadikan tahanan luar. Soalnya dia (Rusli) sudah pasang ring dua kali, makanya tidak memungkinkan di sel," kata Iptu Abdillah Dalimunthe.

Meski begitu, Rusli tetap di bawah pengawasan kepolisian.

Baca juga: Hindari Pungli PTSL, Walikota Samarinda Andi Harun Akan Seragamkan Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah

"Dia jadi tahanan luar, kalau disidang baru dipanggil. Dia harus check up terus. Berkas tetap jalan hanya status penahanannya yang berubah," tutur Iptu Abdillah Dalimunthe. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tRibunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved