Berita Nasional Terkini
INILAH Sosok Dosen yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Eks Aktivis 98 Duga Anak Jokowi KKN
Inilah sosok mantan aktivis 98 juga dosen UNJ yang laporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang ke KPK.
Atas adanya laporan tersebut, ujar Ali, KPK akan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan yang diduga menyeret nama Gibran dan Kaesang tersebut.
Verifikasi itu, kata dia, untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau kemudian diarsipkan.
"Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai undang-undang yang berlaku.
Termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," ucap Ali.
"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan," ujar dia.
Lebih lanjut, Ali menurutkan, pihaknya pasti menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut.
KPK pun memberikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang secara gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," papar Ali.
"Pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," tutur dia.
Baca juga: PDIP Bongkar Motif PNPK Laporkan Kasus Lama Ahok ke KPK, Hasto Singgung Survei BTP di Pilpres 2024
Modal Beli Saham?
Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme ( KKN).
Atas pelaporan tersebut, Ubedilah meminta lembaga antirasuah untuk memanggil Presiden Jokowi guna menjelaskan keterkaitan dua anaknya dalam dugaan tersebut.
“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).
Ubedilah menjelaskan, laporannya ke KPK didasari atas relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Laporan itu, ujar dia, berawal dari 2015 saat ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.