Virus Corona
Jadwal Vaksinasi Covid-19 Booster yang Diizinkan BPOM, Simak Kriteria Penerimanya
Pemerintah memutuskan pemberian vaksinasi covid-19 dosis ketiga (Booster) akan dimulai 12 Januari 2022
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pemerintah memutuskan pemberian vaksinasi covid-19 dosis ketiga (Booster) akan dimulai 12 Januari 2022.
Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers.
Itu diungkapkan usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Senin (3/01/2022).
Karena itu, mari simak kriteria dan 5 jenis vaksin booster yang diizinkan oleh BPOM di dalam artikel ini.
Baca juga: Binda Kaltim Kejar Target Vaksinasi untuk Lansia dan Persiapan Vaksinasi Booster
Baca juga: AKHIRNYA BPOM Setujui 5 Produk Vaksin Booster dari CoronaVac hingga Zifivax, Berikut Aturannya
Baca juga: Vaksin Booster Covid-19 Dimulai 12 Januari 2022, Lansia dan Warga Miskin Dapat Gratis, Syaratnya
Mengutip setkab.go.id, terkait dengan jenis vaksin yang akan digunakan, Menkes menjelaskan bahwa pemerintah akan mengambil keputusan setelah mendapatkan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Kemudian terdapat sekitar 21 juta sasaran program vaksin booster di bulan januari 2022.
Sementara itu, pemerintah telah mengamankan 113 juta dosis stok vaksin booster.
Kriteria Penerima Vaksin Booster:
Mengutip dari covid19.go.id, berikut kriteria penerima vaksin booster:
1. Masyarakat berusia di atas 18 tahun
2. Telah mendapatkan vaksinasi doses kedua > 6 bulan
3. Program ini diprioritaskan pada Kabupaten/Kota dengan capaian vaksinasi > 70 persen dosis 1 dan 60 persen dosis 2
Masyarakat dapat mengecek statusnya melalui laman vaksin.kemenkes.go.id.
Jenis Vaksin Booster
Mengutip dari setkab.go.id, berikut jenis vaksin yang telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM untuk digunakan sebagai vaksin booster: