Berita Nasional Terkini

AKHIRNYA BPOM Setujui 5 Produk Vaksin Booster dari CoronaVac hingga Zifivax, Berikut Aturannya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin booster.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
JOEL SAGET / AFP
Ilustrasi vaksin Moderna. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin booster. 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya BPOM setujui lima produk vaksin booster dari CoronaVac hingga Zifivax, berikut aturan pemberian dosis vaksin untuk booster.

Pemerintah dikabarkan akan memulai vaksinasi booster pada 12 Januari 2022.

Adapun vaksin booster adalah suntikan dosis tambahan vaksin untuk memperkuat antibodi yang sudah terbentuk.

Vaksin ini diberikan pada orang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 sebelumnya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin booster.

Ada lima produk vaksin Covid-19 yang mendapat izin penggunaan darutat dari BPOM.

Baca juga: Binda Kaltim Kejar Target Vaksinasi untuk Lansia dan Persiapan Vaksinasi Booster

Baca juga: Lengkap, BPOM Rilis Daftar 5 Vaksin Booster, Tak Ada Sinovac, Mana yang Ampuh? Ada Efek Sampingnya

Baca juga: Terus Gencarkan Vaksinasi, Binda Kaltim Siap Ikut Andil Salurkan Vaksin Booster di Bontang

Lima produk vaksin tersebut yakni vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma, vaksin Pfizer, vaksin AstraZeneca, vaksin Moderna, dan vaksin Zifivax.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Aturan Pemberian Dosis Vaksin untuk Booster, dari CoronaVac, Pfizer, AstraZeneca hingga Moderna, Kepala BPOM, Penny K. Lukito, mengatakan lima produk vaksin tersebut telah melalui proses evaluasi bersama para tim ahli Komite Nasional Penilai Vaksin (Covid-19).

“Pada hari ini, kami melaporkan ada lima vaksin yang telah mendapatkan emergency use authorization, tentunya sebelum mendapatkan emergency use authorization dari BPOM telah melalui proses evaluasi bersama para tim ahli Komite Nasional Penilai Vaksin (Covid-19) dan telah mendapatkan rekomendasi memenuhi persyaratan yang ada,” ujar Penny, dalam keterangan persnya, Senin (10/01/2022), dilansir laman Setkab.go.id.

Adapun penggunaan dosis dari tiap produk vaksin yang mendapat EUA tersebut, yakni:

1. CoronaVac

Vaksin CoronaVac produksi PT Biofarma adalah untuk booster homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.

Artinya, dosis CoronaVac ini hanya dapat diberikan kepada orang yang sebelumnya juga menggunakan produk vaksin yang sama.

“(Hasil uji) imunogenisitas menunjukkan peningkatan titer antibodi netralisasi hingga 21-35 kali setelah 28 hari pemberian vaksin booster ini pada subjek dewasa,” paparnya.

Baca juga: Vaksin Booster Covid-19 Dimulai 12 Januari 2022, Lansia dan Warga Miskin Dapat Gratis, Syaratnya

2. Vaksin Pfizer

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved