Breaking News

Virus Corona

Jadwal Vaksinasi Covid-19 Booster yang Diizinkan BPOM, Simak Kriteria Penerimanya

Pemerintah memutuskan pemberian vaksinasi covid-19 dosis ketiga (Booster) akan dimulai 12 Januari 2022

Editor: Budi Susilo
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi vaksin Covid-19. Pemerintah memutuskan pemberian vaksinasi covid-19 dosis ketiga (Booster) akan dimulai 12 Januari 2022. 

Titer antibodi netralisasi meningkat lebih dari 30 kali pada subjek yang telah mendapat dosis primer Sinovac atau Sinopharm.

Vaksin Booster Gratis

Dikutip dari covid19.go.id, vaksin Booster diberikan gratis untuk:

- Lansia

- Peserta BPJS Kesehatan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI)

- Dan kelompok rentan lain

Vaksin Booster Berbayar

Vaksin Booster berbayar digunakan untuk vaksinasi mandiri.

Sementara itu, biaya Vaksin Booster belum ditetapkan oleh Pemerintah.

Kemudian, informasi tarif yang beredar saat ini merupakan estimasi tarif vaksin di luar negeri.

(Tribunnewscom/Farrah Putri)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tRibunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemberian Vaksinasi Booster Mulai Besok, Ini Kriteria dan 5 Jenis Vaksin yang Diizinkan BPOM

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved