Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Langgar Aturan, Mesin BBM Mini di Trotoar Jalan Juanda Samarinda Diangkut Paksa Petugas Satpol PP

Pedagang yang meletakkan barang dagangannya di atas trotoar Jalan Juanda Kota Samarinda ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

HO/DISKOMINFO SAMARINDA
Satpol PP Samarinda mengamankan POM Mini dari atas trotoar Jalan Juanda Samarinda, Selasa (11/1/2022). HO/DISKOMINFO SAMARINDA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pedagang yang meletakkan barang dagangannya di atas trotoar Jalan Juanda Kota Samarinda ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penindakan terhadap pedagang ini dilakukan setelah sebelumnya pihak satpol memberikan teguran kepada pedagang yang menaruh barang dagangannya di atas trotoar berdasarkan laporan dari masyarakat.

Jenis barang dagangan yang ditertibkan adalah mesin pengisian BBM mini yang langsung diamankan oleh petugas dengan mengangkutnya ke atas kendaraan.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Samarinda, H. Ismail menjelaskan keberadaan pengisian SPBU mini itu di atas trotoar selain melanggar peraturan daerah, juga menyebabkan rusaknya badan trotoar yang baru diperbaiki sebelumnya oleh pemerintah.

"Sebelumnya petugas sudah memberi teguran kepada pedagang untuk memundurkan barang dagangannya, tetapi teguran tidak diindahkan yang tetap berjualan di tempat semula," kata H. Ismail melalui keterangan tertulis Pemkot Samarinda, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Bangun Pedestrian bagi Pejalan Kaki, Andi Harun Wacanakan Revitalisasi Trotoar Jalan Kusuma Bangsa

Baca juga: Ganggu Kenyamanan Pejalan Kaki, Walikota Andi Harun Minta Pertamina Tertibkan Pertamini di Trotoar

Mesin SPBU mini yang dimiliki pedagang diangkut oleh petugas sebagai jaminan dan diserahkan ke bidang perundang-undangan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pedagang boleh mengambil kembali alat tersebut dengan menandatangani berita acara yang juga akan disertai dengan sanksi.

"Terkait median jalan yang rusak akibat kegiatan pedagang di atasnya, kita sudah meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan untuk dibenahi dalam waktu dekat," imbuh H. Ismail.

Sebelumnya Satpol PP juga melakukan kegiatan penertiban bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di atas trotoar jalan Cendana, Kecamatan Sungai Kunjang, belakang Masjid Islamic Center Samarinda.

PKL yang berjualan di atas trotoar dan juga parit di tepi jalan tersebut ditertibkan oleh puluhan petugas didampingi perangkat kecamatan setempat.

Baca juga: Bertahun-tahun Tutupi Drainase dan Trotoar, PKL di Pinggir Jalan Samarinda Seberang akan Direlokasi

"Kami juga memberikan imbauan kepada pedagang karena mengganggu pengguna jalan sekitar yang membuat macet dan menganggu fasilitas umum," tutur Kepala Satpol PP Samarinda, Muhammad Darham. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tRibunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved