Berita Kaltim Terkini
BPD Kaltimtara Gandeng Kejati Kaltim untuk Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menandatangani perjanjian kerja sama bersama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD), Selasa (11/1/2022) ke
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menandatangani perjanjian kerja sama bersama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD), Selasa (11/1/2022) kemarin.
PT BPD Kaltimtara bersepakat untuk kerja sama dalam penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terutama penyelesaian hukum, kredit dan pembiayaan yang dilakukan debitur.
Penandatanganan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama ini, juga diharap dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergitas antara pihak kejaksaan dan PT BPD Kaltimtara mengenai penanganan permasalahan hukum.
"Sinergitas sebagai upaya menyelesaikan permasalahan kredit dan pembiayaan, debitur bermasalah yang berada di dalam dan luar daerah," tutur Direktur Utama (Dirut) PT. BPD Kaltimtara Muhammad Yamin.
Dalam penandatangan ini, selain Dirut PT BPD Kaltimtara juga hadir Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman dan seluruh jajarannya, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri se-Kaltimtara.
Baca juga: Wagub Hadi Mulyadi Beri Motivasi Jajaran Bankaltimtara di Jakarta
Baca juga: Bankaltimtara Pacu Kinerja 2022, Ekspansi Kredit ke UMKM, Gandeng Fintech hingga Pinjaman Daerah
Kajati Kaltim juga ikut menyampaikan, sehubungan dengan dasar tugas dan kewenangan, Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili PT BPD Kaltimtara karena merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Pemprov Kaltim.
"PT BPD Kaltimtara dapat memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara dalam menghadapi masalah-masalah hukum yang sedang atau akan dihadapi," ucap Deden Riki Hayatul Firman.
Mantan Kepala Kejati Maluku Utara ini pun memberi contoh bahwa Jaksa Pengacara Negara berdasarkan surat kuasa khusus dengan hak subtitusi dari PT BPD Kaltimtara bisa memberikan bantuan hukum non litigasi berupa penagihan terhadap debitur bermasalah.
"Sehingga keuangan negara dapat dipulihkan kembali," ucapnya.
Baca juga: Audiensi Bersama Manajemen Bankaltimtara, Pemkab Mahulu Apresiasi Dukungan Percepatan Pembangunan
Dia juga memberi arahan pada jajaran Jaksa Pengacara Negara baik di Kejati Kaltim maupun di Kejari se-wilayah Kaltimtara, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Ke depan dapat memberikan pelayanan hukum yang profesional dan maksimal. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tRibunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.