Berita Nasional Terkini
Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat ATR di Garuda Indonesia, Erick Thohir Ungkap Audit Investigasi BPKP
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka-bukaan soal dugaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan pesawat di PT Garuda Indonesia
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka-bukaan soal dugaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, penyewaan pesawat di perseroan terindikasi korupsi berdasarkan audit investigasi yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami serahkan bukti-bukti audit investigasi, jadi bukan tuduhan, sudah bukan lagi era menuduh, tapi mesti ada fakta yang diberikan," ujar Erick dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022) kemarin.
Menurutnya, berdasarkan data-data yang dimiliki Kementerian BUMN, dalam proses pengadaan pesawat Garuda Indonesia ada indikasi korupsi dengan merek pesawat yang berbeda-beda. Kali ini yang sedang dilaporkan adalah jenis ATR 72-600.
"Sudah kita ketahui secara data-data valid, memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya, itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda, khsususnya hari ini memang adalah ATR 72-600," ungkapnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Pengadaan itu melibatkan jenis pesawat ATR 72-600.
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi di Garuda Indonesia, Kejagung Sedang Selidiki
Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Maskapai Garuda Indonesia Pangkas Ribuan Karyawannya
Proyek pengadaan pesawat ATR 72-600 melalui leasing atau lessor merupakan pengembangan kasus lama yang terjadi pada zaman mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Pada 2013, maskapai pelat merah itu menggarap proyek pengadaan 35 unit pesawat ATR 72-600 untuk melayani penerbangan jarak dekat di berbagai daerah di Indonesia.
Kala itu, perseroan mendatangkan pesawat ATR 72-600 untuk melayani rute-rute penerbangan jarak tempuh kurang dari 900 mil laut, karena pesawat itu diklaim punya kapabilitas untuk menjangkau bandara-bandara kecil dengan landasan pacu kurang dari 1.600 meter.
Namun, seiring berjalannya waktu perseroan lantas mengembalikan pesawat tersebut kepada pihak lessor karena dianggap kurang cocok beroperasi di Indonesia.
Selain itu diduga, ada upaya penggelembungan (mark up) penyewaan pesawat Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pengadaan pesawat ATR tersebut masuk dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014 perseroan. Di mana pembiayaan untuk mendatangkan pesawat dilakukan dalam beberapa skema.
Respon Garuda
Manajemen Garuda telah merespon dugaan korupsi yang dilaporkan Erick Thohir ke Kejagung. Perseroan akan mendukung setiap langkah hukum terkait dugaan KKN di masa lalu.
"Kami memastikan akan mendukung penuh penyelidikan tersebut dan akan menindaklanjuti setiap keperluan penyelidikan yang disampaikan sebagai bagian dari upaya penegakan good corporate governance (GCG)," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya.