Berita Nasional Terkini

Eks Bos FPI Munarman Sulit Mengelak? JPU Hadirkan Tahanan Teroris Sebagai Saksi, Respon Aziz Yanuar

Eksepsi ditolak, Aziz Yanuar kantongi nama saksi kasus terorisme Munarman, Eks FPI sebarkan ISIS?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Istimewa
Munarman ditangkap di kediamannya di Klaster Lembah Pinus, Perumahan Modern Hill, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan 

"Kalau nama-nama, karena pertimbangan kerahasiaan jadi tidak disebutkan.

Tapi kami sudah ada (BAP saksinya).

Tapi kami belum bisa disampaikan karena pertimbangan kepentingan UU," ucap Aziz.

Baca juga: PEMBELAAN Munarman Saat Dituduh Teroris, Kalau Benar Presiden hingga Panglima TNI Sudah ke Alam Lain

Dirinya hanya memastikan kalau keseluruhan saksi itu dominan akan dilakukan pemeriksaan secara langsung di persidangan.

"Insya Allah sidangnya juga offline pasti dihadirkan langsung maksudnya kemudian, kalau yang di Makassar atas pertimbangan efisien (waktu) baru digelar online," katanya.

Jadwal Sidang Munarman

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menetapkan proses persidangan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman tetap dilanjutkan untuk pembuktian dakwaan.

Adapun untuk agenda persidangan selanjutnya yakni, mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam teknis nantinya, Majelis Hakim memutuskan untuk menggelar persidangan sebanyak dua kali dalam satu pekan.

Yakni setiap Senin dan Rabu.

Hal itu didasari karena banyaknya daftar nama saksi yang akan diperiksa dalam perkara ini.

"Karena saksi mungkin banyak dari penuntut umum, seminggu dua kali (digelar sidang), Senin sama Rabu.

Kemudian nanti dari penasihat hukum juga kalau pun ada saksi yang mau dihadirkan bisa disiapkan dari sekarang," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu (12/1/2022).

Atas hal itu, Majelis Hakim menanyakan kesediaan kepada para perangkat sidang, baik jaksa, penasihat hukum hingga terdakwa.

Baca juga: Terbongkar di Sidang, Eks Sekum FPI Munarman Ingin Jadikan Indonesia Wilayah Penyebaran Ajaran ISIS

Keseluruhannya menyatakan bersedia sesuai dengan penetapan Hakim.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved