Berita Nasional Terkini
Lengkap! Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning Online untuk Melamar Pekerjaan atau Pemberkasan CPNS
Simak cara dan syarat membuat Kartu Kuning online dan lewat kantor Disnaker terbaru untuk melamar kerja dan pemberkasan CPNS.
- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
- Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
- Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
Baca juga: Dibutuhkan Mekanik, Minimal Lulusan SMK, Penempatan Samarinda, Cek Info Lowongan Kerja Kaltim
Tahapan membuat kartu kuning
Cara membuat kartu kuning di Disnaker Kabupaten/Kota Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-I.
- Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta untuk membuat kartu kuning.
- Tunggu hingga proses percetakan kartu.
- Setelah kartu dicetak, kartu kuning bisa dilegalisasi.
Cara membuat kartu kuning online
1. Kunjungi laman http://karirhub.kemnaker.go.id.
2. Masukkan data diri diantaranya: Nomor KTP Nomor ponsel Alamat email beserta password yang sudah terdaftar pada layanan Sisnaker.
3. Klik "Masuk Sekarang".
4. Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja".