Berita Nasional Terkini

Lengkap! Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning Online untuk Melamar Pekerjaan atau Pemberkasan CPNS

Simak cara dan syarat membuat Kartu Kuning online dan lewat kantor Disnaker terbaru untuk melamar kerja dan pemberkasan CPNS.

Editor: Doan Pardede
IST
Simak cara dan syarat membuat Kartu Kuning online dan lewat kantor Disnaker terbaru untuk melamar kerja dan pemberkasan CPNS. 

- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).

- Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.

- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

- Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Baca juga: Dibutuhkan Mekanik, Minimal Lulusan SMK, Penempatan Samarinda, Cek Info Lowongan Kerja Kaltim

Tahapan membuat kartu kuning

Cara membuat kartu kuning di Disnaker Kabupaten/Kota Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.

- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-I.

- Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta untuk membuat kartu kuning.

- Tunggu hingga proses percetakan kartu.

- Setelah kartu dicetak, kartu kuning bisa dilegalisasi.

Cara membuat kartu kuning online

1. Kunjungi laman http://karirhub.kemnaker.go.id.

2. Masukkan data diri diantaranya: Nomor KTP Nomor ponsel Alamat email beserta password yang sudah terdaftar pada layanan Sisnaker.

3. Klik "Masuk Sekarang".

4. Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja".

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved