Berita Nasional Terkini

Lengkap! Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning Online untuk Melamar Pekerjaan atau Pemberkasan CPNS

Simak cara dan syarat membuat Kartu Kuning online dan lewat kantor Disnaker terbaru untuk melamar kerja dan pemberkasan CPNS.

Editor: Doan Pardede
IST
Simak cara dan syarat membuat Kartu Kuning online dan lewat kantor Disnaker terbaru untuk melamar kerja dan pemberkasan CPNS. 

5. Anda akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub.

6. Ada berbagai lowongan pekerjaan yang tersedia di layanan tersebut.

7. Jika Anda akan mencetak kartu AK-I, Anda bisa datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota. Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda.

Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Cara Membuat DRH, Lengkapi Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta Lolos CPNS 2021

Berikut ini prosedur membuat kartu kuning untuk wilayah Depok, Jawa Barat yang dihimpun dari laman bkol.depok.go.id.

Klik menu pendaftaran, pilih pencaker Isikan form secara lengkap dan benar, setelah selesai klik simpan Kunjungi Pusat Pelayanan AK1 di gedung DIBALEKA Lt.1 Komp. Balaikota Depok dengan membawa dokumen sebagai berikut:

- Fotokopi KTP Depok sebanyak 2 lembar.

- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir sebanyak 2 lembar.

- Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.

Petugas akan melakukan validasi antara dokumen dengan data yang masuk ke dalam sistem Setelah tervalidasi maka kartu AK-I akan dicetak.

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved