Berita Nasional Terkini

Terjawab Sudah? Mobil Aphard Kasus Subang Punya Kunci Otomatis atau Tidak? Pengakuan Yoris Disorot

Teranyar, pengakuan Yoris yang waktu dulu seputa kunci mobil Alphard di tempat kejadian perkara (TKP) kasus Subang menjadi sorotan.

Editor: Doan Pardede
Tribun Jabar
Petugas Kepolisian saat evakuasi dua mayat di salah satu rumah yang berada di Kampung Ciseti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021). Teranyar, pengakuan Yoris yang waktu dulu seputa kunci mobil Alphard di tempat kejadian perkara (TKP) kasus Subang menjadi sorotan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Belum terungkapnya kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenal dengan kasus Subang membuat sejumlah dugaaan bermunculan.

Teranyar, pengakuan Yoris yang waktu dulu seputa kunci mobil Alphard di tempat kejadian perkara (TKP) kasus Subang menjadi sorotan.

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang hingga kini belum menemukan titik terang.

Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Suntana pun berjanji akan mengungkap dalang dibalik kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (24) pada awal tahun 2022 belum terpenuhi.

Baca juga: Kasus Subang Terbaru: Danu Makin Terpojok dan Berpotensi jadi Tersangka? Kuasa Hukum: Akan Kami Bela

Baca juga: Danu Selalu Disudutkan dalam Kasus Subang, Kuasa Hukum Minta Polisi Jaga Saksi W: Punya Info Penting

Baca juga: Terbaru! Terkuak Kondisi Danu Usai Sketsa Pelaku Kasus Subang Dirilis, Menangis Telepon Kuasa Hukum

Yang terbaru adalah, terungkapnya Yoris yang ternyata pernah memberikan keterangan yang berubah terkait kasus ini.

Yoris merupakan anak tertua dari mendiang Tuti dan kaka dari mendiang Amalia.

Satu diantaranya, adalah terkait mobil alphard tempat jasad Tuti dan Amel ditumpuk.

Terkait mobil Alphard ini, Yoris pernah memberikan dua pengakuan berbeda di media.

Dilansir Tribun-Bali.com dari Surya.co.id pada Selasa, 11 Januari 2022 dalam artikel berjudul TERBARU KASUS SUBANG, Kejanggalan Yoris Soal Alphard Diungkap Lagi, Ini Potret Terkini dengan Yosef, lewat kanal YouTube Heri Susanto kembali mengunggah video pengakuan Yoris di hari pembunuhan tanggal 18 Agustus 2021, terkait mobil Alphard-nya.

Dalam video itu tampak perbincangan Yoris dengan Heri Susanto.

Berdasarkan pengamatan TribunKaltim.lokasi rumah tempat kejadian perkara (TKP) kasus Subang ini bisa dilihat jelas dari google maps. 
Berdasarkan pengamatan TribunKaltim.lokasi rumah tempat kejadian perkara (TKP) kasus Subang ini bisa dilihat jelas dari google maps.  (capture google maps)

Yoris sempat memaparkan kalau mobil Alphard itu sempat bergerak.

"Kesini dulu, terus ke situ lagi," terang Yoris menunjuk arah mobilnya.

"Sama siapa itu?," tanya Heri.

"Sama orang lain," sebut Yoris.

"Mau dibawa kayaknya, keburu mati," sambung Yoris.

Anak sulung Tuti Suhartini ini lalu menjelaskan bahwa mobil Alphard itu menggunakan kunci otomatis yang dipegangnya.

"Kan ini ada kunci otomatisnya di saya seberapa detik bisa mati," ungkapnya.

Yosef, Danu dan Yoris
Yosef, Danu dan Yoris (IST)

Pengakuan Yoris ini langsung viral hingga banyak pihak yang mempertanyakan tentang keberadaan Yoris di hari pembunuhan ibu dan ibunya.

Setelah video ini viral, Yoris lalu mengklarifikasi perkataannya.

Baca juga: Nasib Danu Mulai Terungkap? Terkuak Alasan Yoris Gabung ke Yosef Jelang Penetapan TSK Kasus Subang

Menurut Yoris, mobil Alphard itu tidak menggunakan kunci otomatis, tapi manual.

"Kunci otomatis itu tidak ada. Itu kan mobil Alphard tahun 2003, masih pakai kunci manual," kata Yoris dalam pengakuannya di channel youtube Heri Susanto.

DIakui, saat di awal-awal penemuan jasad ibu dan adiknya di mobil Alphard, dia mengaku pusing sehingga ucapannya saat itu tidak sesuai.

"Dan juga kunci itu ada di rumah enggak ke mana-kemana, enggak pernah juga dibawa-bawa sama saya, jadi nyimpennya tuh di kamar Amalia, digantung sama kunci-kunci kendaraan lainnya," katanya.

Alasan Mobil Tak Bisa Keluar

Menurut Yoris, sebelum meninggal secara mengenaskan itu, Tuti pernah bersumpah apabila mobil digunakan orang lain, mobil tersebut tidak akan bisa jalan.

"Emang dulu pernah dari Mamah itu sendiri, ada sumpah serapah yang diucapkan Mamah, jadi jika Toyota Alphard dipake sama orang lain itu mobil pasti diem tidak akan bisa digunakan," ucap Yoris.

Yoris, yang merupakan saksi kunci, mengatakan, ibunya juga tidak pernah mau dan rela Toyota Alphard digunakan oleh istri muda Yosef.

"Memang mobil itu enggak mau dipinjamkan atau dipakai sama Mimin (istri muda Yosef). Sebenernya sih itu," ungkap Yoris, Jumat, 24 September 2021.

Yoris menyebut Tuti pernah berbicara bahwa mobil mewah itu tidak akan bisa berjalan apabila digunakan oleh orang lain.

Toyota Alphard itu sendiri jadi saksi bisu kasus perampasan nyawa Amalia dan Tuti.

Polisi sempat mencari sidik jari di mobil tersebut.

Mobil itu saat ini jadi salah satu bukti bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca juga: Kapolres Syok! Kuasa Hukum Ungkap Siapa yang Minta Yoris Bawa Mobil Yaris dari TKP Kasus Subang

Sketsa Wajah adalah Saksi Prioritas

Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Senin, 10 Januari 2022 dalam artikel berjudul Pembunuhan di Subang, Pengacara: Danu Seperti Jadi Incaran Polisi, sudah lima bulan berlalu, pelaku kasus Subang belum juga tertangkap.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Yani Sudarto menunjukkan sketsa terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Yani Sudarto menunjukkan sketsa terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Setelah sketsa wajah pelaku dirilis dari Polda Jabar, muncul kaitan adanya saksi prioritas dalam kasus Subang tersebut.

Lalu, apa arti atau makna dari saksi prioritas tersebut.

Dijelaskan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, saksi prioritas artinya saksi khusus.

“Artinya saksi yang diprioritaskan oleh kepolisian,” ujar kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, dikutip Tribunjabar.id dari tayangan Fredy Sudaryanto Sport, Jumat, 7 Januari 2022.

Taufan menjelaskan saksi prioritas tersebut adalah orang yang diduga seperti yang tergambar dari sketsa wajah pelaku tersebut.

Jika orang yang dalam sketsa ditangkap, maka pelaku tersebut menurutnya adalah saksi prioritas.

Dijelaskan Taufan, saksi tersebut nantinya yang akan mengungkap teman yang melakukan perampasan nyawa hingga dalang atau otak di balik perampasan nyawa.

Kemudian Taufan membedakan saksi prioritas yang dimaksud bukan saksi yang sering menjalani pemeriksaan BAP.

Ia menjelaskan saksi yang memberikan keterangan dalam BAP merupakan bagian dari petunjuk yang dikumpulkan penyidik guna mendapat informasi penting terkait kejadian atau kasus Subang tersebut.

Lanjut, Taufan menyinggung jika kliennya, Danu, saksi yang terlibat dalam kasus Subang.

Taufan lebih dulu menjelaskan sebelum polisi mengungkap semua pelaku, semua pihak berlandaskan pada asas praduga tak bersalah.

Adapun saat ditanya jika Danu terlibat dalam kasus Subang, kuasa hukum tersebut beri jawaban.

Ia mengaku masih berkeyakinan bahwa Danu bukan merupakan pelaku dalam kasus Subang tersebut.

Namun, ia pun tak menutup kemungkinan jika nantinya polisi menetapkan atau mengarah pada Danu.

Jika demikian hal itu terjadi, kuasa hukum tersebut mengaku pihaknya tetap akan membela Danu.

“Kita berkeyakinan bahwa Danu bukan merupakan pelaku. Tetapi, apabila penetapan polisi mengarah ke klien kita, pastinya akan kita bela,” ujarnya.

Taufan kemudian menjelaskan dia meyakini pelaku merencanakan kejahatan merampas nyawa Tuti dan Amalia secara profesional.

Dalam hal tersebut, pihaknya pun harus menelusuri peran Danu jika terlibat dalam kasus Subang tersebut.

Menurutnya, kalau pun jika penetapan polisi menyatakan Danu terlibat, pihaknya menelusuri peran kliennya untuk mengarah pada para pelaku lainnya.

“Kalau pun misalnya penetapan menyatakan Danu, pasti kita yakini peran Danu itu ada sesuatu, di mana yang menyuruhnya siapa, otak dari pelaku ini siapa,” ujarnya.

Achmad Taufan menjelaskan proses hukum pengungkapan kasus Subang tersebut masih panjang.

Namun, Taufan menegaskan sebagai kuasa hukum pihaknya sudah berprinsip mengambil konsekuensi memberikan pendampingan hukum kepada kliennya.

Terakhir, kuasa hukum Danu itu berharap kepolisian menyelesaikan kasus Subang tersebut sampai tuntas.

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved