Kamis, 9 April 2026

Berita Nasional Terkini

Gadis 13 Tahun di Jabar Dirudapaksa, Pelaku Kakak Ipar Korban

Seorang gadis berinisial LS (13) di Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat menjadi korban rudapaksa yang dilakukan kakak ipar

Editor: Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO- Seorang gadis berinisial LS (13) di Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh kakak iparnya, NJ (40).

Ironisnya, berbuatan bejat itu dilakukan pelaku hampir setiap hari sejak 2020 lalu.

Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku sengaja membuat korban tak sadarkan diri.

Ia mencampurkan obat bius kedalam minuman korban.

Tentang dugaan kasus tersebut, anggota Satreskrim Polres Cimahi telah menerima laporan dari keluarga LS.

Laporan tersebut diterima personel dari Unit Harta Benda (Harda) yang sedang melaksanakan piket.

Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati & Kebiri, Berikut Hal yang Memberatkan

Baca juga: Modus Isi Tenaga Dalam, Pemilik Ponpes di Bandung Rudapaksa Tiga Santriwati, Ternyata Sejak 2019

Baca juga: Tega, Seorang Pria di Aceh Tega Rudapaksa Anak Dirinya, Korban Masih Berusia 9 Tahun

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi, Ipda Yuhadi, mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya akan langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku.

"Perkara tersebut baru akan dilimpahkan ke Unit PPA untuk kemudian ditindaklanjuti penyelidikannya," ujar Yuhadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (13/1/2022).

Pelaporan kasus dugaan rudapaksa itu dilakukan langsung oleh pihak keluarga didampingi oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).

"Besok baru perkaranya dilimpahkan ke Unit PPA, jadi hari ini baru mengeluarkan LP."

"Untuk penanganannya juga menunggu pelimpahan dulu," katanya.

Kejadian itu terungkap setelah korban menceritakan kepada saudaranya aksi bejat pelaku, hingga akhirnya perbuatan terduga pelaku itu diketahui pada awal Januari 2022.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) KBB, Dian Dermawan, mengatakan, perbuatan terduga pelaku itu dilakukan hampir setiap hari sejak pertengahan tahun 2020.

Baca juga: Setahun Polres Kukar Tangani 426 Perkara, Rudapaksa dan Pembuangan Bayi Jadi Kasus Menonjol

"Korban mengaku telah dirudapaksa (perkosa) setelah diberi obat bius yang dicampur minuman agar tidak sadar," ujarnya.

Dian mengatakan, setiap harinya korban sering dipaksa oleh pelaku untuk minum tiga butir obat penenang yang dicampur minuman keras sehingga korban pun tak berdaya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Bandung Barat Rudapaksa Adik Ipar Hampir Tiap Hari, Korban Dibuat Tak Sadar, https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/13/pria-di-bandung-barat-rudapaksa-adik-ipar-hampir-tiap-hari-korban-dibuat-tak-sadar?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved