Berita Balikpapan Terkini
Rugikan Negara Hampir Rp 10 Miliar, 5 Tersangka TPU KM 15 Diserahkan ke Rutan Balikpapan
Adapun kelima tersangka itu diantaranya berinisial SA, MK, SL, AS, dan RS yang pada kesempatan kali ini diserahkan ke pihak Rutan Klas IIB Balikpapan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Kejaksaan Negeri atau Kejari Balikpapan menetapkan 5 tersangka dugaan penggelembungan dana penyediaan tanah, untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kilometer 15, Balikpapan Utara.
Adapun kelima tersangka itu diantaranya berinisial SA, MK, SL, AS, dan RS yang pada kesempatan kali ini diserahkan ke pihak Rutan Klas IIB Balikpapan, Kamis (13/1/2022).
"Teman-teman dari bidang tindak pidana khusus melakukan tahap kedua atau penyerahan tersangka atau barang bukti terkait dengan perkara TPU KM 15 dimana tersangkanya ada 5 orang," jelas Kasi Intel Kejari Balikpapan Oktario Hutapea, Kamis (13/1/2022), usai pengiriman tersangka.
Adapun Rutan Balikpapan, kata Oktario, merupakan penanganan tahap kedua yang kemudian berlanjut ke Polresta Balikpapan sebagai penanganan tahap ketiga.
Disamping itu, dirinya menambahkan, penetapan kelima tersangka itu belum merupakan final.
Baca juga: 10 Bulan Kasus Penyelewengan Izin Peti Kemas Berjalan, Kejari Balikpapan Belum Tetapkan Tersangka
Baca juga: Rugikan Negara Rp 2 M, Mantan Bendahara Setwan Balikpapan Jadi DPO, Kini Diburu Kejari Balikpapan
Baca juga: Kejari Samarinda Akui Sudah Tagih Piutang Pajak ke Hotel Selyca Mulia
Oktario menekankan ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
"Untuk adanya kemungkinan tersangka lain, nanti diproses untuk jadi terdakwa itudi persidangan. Jadi kita sama-sama akan saksikan persidangannya," tegasnya.
Disinggung potensi kerugiannya, Oktario membeberkan, setidaknya nyaris menyentuh Rp 10 Milyar. Persisnya Rp 9,9 miliar.
"Jadi terkait dengan proses pengadaan tanah yang akan disidangkan ini sekitar Rp 9,9 milyar yang menjadi kerugian negara," imbuhnya.
Baca juga: Dugaan Cek Kosong yang Menimpa Politisi Golkar Hasanuddin Masud, Kejari Samarinda Beri Respon
Sebelumnya, dugaan kasus korupsi TPU kilometer 15 tersebut pernah diselidiki Polresta Balikpapan. Karena, diduga terdapat sekitar Rp 2 miliar dana pengadaan TPU kilometer 15 itu terindikasi dikorupsi.
Sebagaimana diketahui, dugaan kasus korupsi TPU kilometer 15 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara tersebut merupakan TPU terpadu yang berisi makam untuk semua kalangan agama di dalamnya. (*)