OTT KPK di PPU

Bupati Penajam Paser Utara AGM Ditangkap di Lobi Mal, Uang Rp 1 M dan Barang Belanjaan Ikut Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi

TANGKAP LAYAR
Tangkapan layar konferensi pers KPK melalui YouTube pada Kamis (13/1/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada konferensi pers, Kamis (13/1/2022) malam.

Selain AGM, ada sepuluh tersangka lainnya dari lingkup ASN dan Swasta turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sepuluh di antaranya berisinial NP orang kepercayaan AGM, AD orang kepercayaan AGM, NA sebagai swasta yaitu Bendahara Umum DPC Demokat Balikpapan, MI yaitu Plt Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, EH sebagai Kepala Dinas PUPR PPU, JM sebagai Kabid Disdikpora PPU, WL merupakan istri dari MI, AZ dari swasta, AZ dari swasta, SP dan RK merupakan orang kepercayaan AGM.

Adapun kronologi penangkapan tangan oleh KPK dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di markas lembaga antirasuah.

Adapun kronologis dari kegiatan tangkap tangan oleh PKP, yakni pada hari Rabu tanggal 12 Januari tahun 2022 KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di kabupaten PPU.

Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP OTT Bupati PPU, Kumpulkan Fee Proyek hingga Rp950 Juta, AGM Resmi Tersangka KPK

Baca juga: Bupati PPU Kena OTT KPK, Wabup Hamdam Sebut Sudah Lama tak Komunikasi Dengan AGM

Selanjutnya tim bergerak dan terpencar beberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut di antaranya berada di wilayah Jakarta dan Kalimantan Timur.

Sebelumnya pada hari Selasa tanggal 11 Januari bertempat di salah satu cafe di Kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang Balikpapan diduga atas perintah AGM melalui NP, salah satu orang kepercayaannya melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui MI, JM dan staf di Dinas PUPR PPU.

"Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp 950 juta, selanjutnya setelah uang terkumpul NP melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan. AGM lalu memerintahkan NP, agar uang dengan jumlah 950 juta tersebut dibawa ke Jakarta.

Setibanya di Jakarta, NP dijemput RK dan selanjutnya mendatangi kediaman AGM di wilayah Jakarta barat untuk menyerahkan uang yang dibawa tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Kemudian AGM mengajak NP dan NA untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM di Jakarta yang setelahnya bersama-sama pergi ke salah satu mal di Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp 950 juta tersebut.

Baca juga: Soal Dugaan Setoran ke Elite Parpol dalam OTT Bupati PPU, KPK Sebut Itu Bisa Jadi Petunjuk

"Atas perintah AGM, NA kemudian menambahkan uang sejumlah Rp 50 juta dari rekening yang ada atas nama NA," ujarnya.

Sehingga uang yang terkumpul seluruhnya berjumlah Rp 1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan oleh NA.

Ketika AGM, NA, dan NP berjalan keluar dari lobi mal, KPK langsung mengamankan AGM dan NP, NA dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp 1 miliar sama dengan itu tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu MI, WL, dan AZ.

Sedangkan tim KPK di Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM dan EH.

Selain itu ditemukan pula uang yang tersimpan pada rekening bank milik NA sejumlah Rp 447 juta yang diduga milik tersangka AGM yang diterima dari para rekanan.

Baca juga: Postingan Terakhir Menyentuh! Fakta Bupati PPU AGM Kena OTT KPK, Punya Kakak Wali Kota & Anggota DPR

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved