SPT Tahunan
Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Gunakan e-Filing, Simak Caranya
Berikut cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi melalui layanan bernama e-Filing. Mudah dan lebih cepat.
Apabila semua sudah dilengkapi berikut cara menggunakan e-Filing untuk melapor SPT Tahunan.
Cara Menggunakan e-Filling
1. Login www.pajak.go.id dengan akun DJP Online;
2. Lalu pilih layanan e-Filing pada menu “Lapor”;
3. Kemudian pilih layanan e-Filling;
4. Selanjutnya klik “Buat SPT”;
5. Ikuti panduan yang diberikan termasuk yang berbentuk pertanyaan dan isi SPT mengikuti panduan yang ada;
6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPTl
7. Untuk mengirim SPT tersebut perlu mengaktivasi kode verifikasi yang dikirim ke email yang didaftarkan;
8. Masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT’;
9. Jika belum ingin mengirim SPT makan dapat klik Selesai dan SPT akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedi kembali di menu “Submit SPT”.
Baca juga: Realisasi PAD Samarinda 2021 Tembus Rp 594 Miliar, Sumbangan Terbesar dari Pajak
Panduan Upload SPT
Sebelum mengisi SPT maka perlu menyiapkan dokumen pendukung yaitu:
- Bukti pemotongan pajak;
- Daftar Penghasilan;