SPT Tahunan

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Gunakan e-Filing, Simak Caranya

Berikut cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi melalui layanan bernama e-Filing. Mudah dan lebih cepat.

Instagram @ditjenpajakri
Cara Lapor SPT melalui E-Form dan E-Filling, Akses melalui Laman Resmi djponline.pajak.go.id 

Apabila semua sudah dilengkapi berikut cara menggunakan e-Filing untuk melapor SPT Tahunan.

Cara Menggunakan e-Filling

1. Login www.pajak.go.id dengan akun DJP Online;

2. Lalu pilih layanan e-Filing pada menu “Lapor”;

3. Kemudian pilih layanan e-Filling;

4. Selanjutnya klik “Buat SPT”;

5. Ikuti panduan yang diberikan termasuk yang berbentuk pertanyaan dan isi SPT mengikuti panduan yang ada;

6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPTl

7. Untuk mengirim SPT tersebut perlu mengaktivasi kode verifikasi yang dikirim ke email yang didaftarkan;

8. Masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT’;

9. Jika belum ingin mengirim SPT makan dapat klik Selesai dan SPT akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedi kembali di menu “Submit SPT”.

Baca juga: Realisasi PAD Samarinda 2021 Tembus Rp 594 Miliar, Sumbangan Terbesar dari Pajak

Panduan Upload SPT

Sebelum mengisi SPT maka perlu menyiapkan dokumen pendukung yaitu:

- Bukti pemotongan pajak;

- Daftar Penghasilan;

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved