Berita Nasional Terkini
Ubedilah Badrun Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Mardani Ali: Beri Perlindungan Whistle Blower
Mardani Ali Sera mendesak agar Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mendapat perlindungan setelah melaporkan Kaesang dan Gibran.
Saya tidak pernah berinteraksi dengan Noel sama sekali kok bisa jadi korban?" tutur Ubedilah.
Ia menuturkan pelaporannya terhadap dua putra Jokowi tersebut mengenai dugaan tindak pidana korupsi.
Hal itu tidak ada hubungannya dengan pelapor.
"Saya melaporkan ke KPK itu tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang, tidak ada hubungannya dengan Noel," ucap Ubedilah.
Ubedilah Badrun menjelaskan, pelaporan dugaan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) ke KPK merupakan iktikad baik untuk kepentingan nasional.
Sebab, negara diperintahkan TAP MPR Nomor XI tahun 1998 agar menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
"Saya menjalankan itu sesuai spirit reformasi 1998."
"Kebetulan saya adalah aktivis 1998, terpanggil untuk bertanggung jawab secara moral memilih langkah hukum ini."
"Maka langkah ini dijamin oleh UU Nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban."
"Bahwa sebagai pelapor dilindungi dan tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata," terang Ubedilah Badrun. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Mardani Ali Sera Desak Ubedilah Badrun Diberi Perlindungan Usai Laporkan Dua Putra Jokowi ke KPK