Berita Nasional Terkini

RINCIAN Syarat Naik Kapal Pelni Tahun 2022, Lengkapi Syarat Dokumen dan Aturan Perjalanan Kapal Laut

Rincian syarat naik kapal Pelni Tahun 2022, lengkapi syarat dokumen dan aturan perjalanan kapal laut.

Dok Tribun Kaltim.
Ilustrasi KM Labobar saat sandar di Pelabuhan Semayang beberapa waktu lalu. Rincian syarat naik kapal Pelni Tahun 2022, lengkapi syarat dokumen dan aturan perjalanan kapal laut. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar rincian syarat naik kapal Pelni Tahun 2022.

Lengkapi syarat dokumen dan aturan perjalanan kapal laut bagi calon penumpang.

Saat ini terdapat perubahan dalam sistem pelayaran umum di Indonesia.

Bagi calon penumpang kapal, segera lengkapi persyaratan terkait dokumen perjalanan kapal laut.

Ya, pandemi Covid-19 membuat beberapa peraturan berubah, apalagi saat ini pemerintah menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat alias PPKM

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: LENGKAPI Dokumen Perjalanan Kapal Pelni, Catat Aturan dan Syarat Naik Kapal Laut Awal Tahun 2022

Berdasarkan SE Satgas Covid No. 24/2021 dan SE Menhub No.95/2021 dalam melayani penumpang selama Nataru 2021/2022, PT Pelayaran Nasional Indonesia (persero) atau Pelni akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Calon penumpang wajib menyertakan hasil negatif negatif tes PCR dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test Antigen dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Demikian jelas Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni O.M menjelaskan dalam aturan tersebut. 

"Seluruh calon penumpang kapal Pelni wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. Melalui aplikasi tersebut, petugas akan memeriksa hasil tes PCR/rapid test Antigen serta status vaksinasi Covid-19 ketika pelaksanaan chek in," terangnya melalui siaran pers, Senin (13/12/2021).

Untuk memenuhi tingginya permintaan pada ruas-ruas tertentu selama periode angkutan Nataru 2021/2022, lanjutnya, juga melakukan rerouting untuk dua kapal penumpangnya yakni KM Tidar dan KM Kelud.

KM Tidar akan melakukan melakukan penambahan rute menuju Ambon dan untuk KM Kelud akan menambah frekuensi pelayaran dengan ruas Batam - Belawan.

"Sesuai ketentuan, PELNI akan menjual tiket sebanyak 50 persen dari kapasitas kapal," ujarnya melalui siaran pers, Senin (13/12/2021).

Baca juga: SYARAT Naik Kapal Laut, Aturan Vaksin dan PCR Penumpang Kapal Pelni Jelang Natal dan Tahun Baru 2022

Pembelian tiket dapat diperoleh melalui website www.pelni.co.id, PELNI Mobile Apps, agen penjualan tiket dan 45 kantor cabang PT PELNI yang tersebar di seluruh Indonesia dengan metode pembayaran secara non tunai (cashless).

Selama masa angkutan Nataru dimulai, KM Tidar akan melayani rute Makassar - BauBau - Namlea - Ambon - Tual - Dobo - Kaimana - FakFak - Sorong - Manokwari - Nabire - Manikwari - Sorong - Ambon - FakFak - Kaimana - Dobo - Tual - Ambon - Namlea - BauBau - Makassar.

Sementara KM Kelud akan melayani rute A dan rute B. Rute A adalah Tanjung Priok - Batam - Tanjung Balai Karimun - Belawan - Tanjung Balai Karimun - Batam - Tanjung Priok, sedangkan rute B adalah Tanjung Priok - Kijang - Batam - Belawan - Batam - Belawan - Batam - Kijang - Tanjung Priok.

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan kapal Pelni dapat mengakses akun media sosial PELNI @Pelni162 atau website resmi Perusahaan www.pelni.co.id. Calon penumpang dapat menghubungi Call Center PELNI 162 atau melalui layanan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.

"Call center kami siap melayani kebutuhan seluruh pengguna jasa kapal Pelni dan dapat dihubungi 24 jam," tekannya.

Pelni sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak pada bidang transportasi laut hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 83 pelabuhan serta melayani 1.058 ruas.

Selain angkutan penumpang, Pelni juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah 3TP di mana kapal perintis menyinggahi 285 pelabuhan dengan 3.811 ruas.

Pelni juga mengoperasikan sebanyak 16 kapal Rede. Sebaliknya pada pelayanan bisnis logistik, kini Pelni mengoperasikan 10 trayek tol laut serta 1 trayek khusus untuk angkutan ternak.

Baca juga: Aturan PCR dan Vaksin Terbaru Bagi Penumpang Kapal, Cek Syarat Naik Kapal Laut Pelni Desember 2021

Syarat Terbaru Calon Penumpang Kapal Pelni

Bagi calon penumpang kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero), ada syarat terbaru yang diberlakukan mulai 1 September 2021.

Mengutip Kompas.com, salah satu syarat calon penumpang ialah mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Syarat tersebut diberlakukan untuk mendukung kebijakan PT Pelni yang mengintegrasikan sistem penjualan tiket dengan aplikasi tersebut.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni O.M. Sodikin mengatakan, sistem yang terintegrasi ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

“Sebagai moda transportasi andalan masyarakat kepulauan, kebijakan ini diharap mampu mendorong percepatan vaksin sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses transportasi,” jelas dia.

Menurut Sodikin, kebijakan ini semakin mempertegas kepada masyarakat bahwa penumpang kapal Pelni adalah mereka yang sudah divaksin Covid-19.

Selain mengunduh aplikasi PeduliLindungi, terdapat syarat lain yang perlu diketahui.

Baca juga: PPKM Dilanjutkan Sampai Tanggal Berapa? Simak Peraturan Terbaru untuk Jawa-Bali dan Daerah Lainnya

Berikut ini syarat terbaru naik kapal Pelni, yang dirangkum Kompas.com, Kamis (2/9/2021):

Unduh aplikasi PeduliLindungi

Sudah divaksin minimal dosis pertama

Merujuk pada poin 2, status vaksinasi akan teridentifikasi lewat aplikasi PeduliLindungi Merujuk pada poin 2, penumpang yang tidak dan/atau belum divaksin karena alasan medis wajib membawa surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah

Merujuk pada poin 4, surat harus menyatakan dan merinci mengapa penumpang yang bersangkutan tidak dan/atau belum divaksin Covid-19

Tunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau

Tunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan

Terkait ketentuan perjalanan kapal Pelni, dia menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 59 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Sodikin mengatakan bahwa aplikasi tersebut tidak hanya untuk memvalidasi data vaksin calon penumpang, namun juga untuk mengetahui hasil dan masa berlaku tes Covid-19.

“Hal ini bertujuan agar seluruh informasi pemeriksaan kesehatan calon penumpang terintegrasi langsung dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga waktu pemeriksaan dokumen perjalanan menjadi efisien,” ujarnya.

Baca juga: Airlangga Hartato Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang, Ada 3 Daerah di Kalimantan Timur

Cara membeli tiket kapal Pelni

Sodikin mengatakan bahwa calon penumpang bisa membeli tiket kapal Pelni di loket kantor cabang atau situs resmi, aplikasi Pelni, dan mitra penjualan tiket.

Saat membeli tiket, calon penumpang wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk warga negara Indonesia (WNI) atau nomor paspor untuk warga negara asing (WNA).

“Nantinya, jika NIK atau nomor paspor teridentifikasi telah menerima vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi, petugas akan memproses tiket pelanggan,” ucap dia.

Untuk pelanggan yang tidak dan/atau belum divaksin karena alasan medis, mereka wajib menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani dokter dari rumah sakit pemerintah dan telah diverifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

Pelanggan yang tidak dan/atau belum divaksin karena alasan medis hanya bisa membeli tiket kapal Pelni di loket kantor cabang.

“Seluruh kelengkapan dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi KKP di pelabuhan keberangkatan. Jika dinyatakan valid, calon penumpang bisa cetak boarding pass lewat vending machine,” tutur Sodikin.

“Selanjutnya, calon penumpang kembali melakukan verifikasi data di konter DCS Pelni dengan menunjukkan KTP atau paspor,” imbuhnya.

Pada proses tersebut, petugas akan memeriksa NIK atau nomor paspor untuk memvalidasi tiket calon penumpang.

Jika setelah dicek ternyata tiket yang dibeli calon penumpang tidak memenuhi syarat, lanjut Sodikin, tiket dapat dijadwal ulang atau dibatalkan.

Informasi seputar kebijakan berpergian dengan kapal PELNI dapat diperoleh melalui akun media sosial PELNI @Pelni162 ataupun website resmi www.pelni.co.id.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali, Tetap Waspada meski Angka Kasus Terus Menurun

Selain itu juga dapat ditanyakan melalui call center 021-162 dan layanan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.

Pada periode PPKM 7-13 September 2021 kali ini, terdapat sejumlah daerah di Jawa-Bali yang mengalami perbaikan dengan turun level, tetapi ada pula yang bertahan di level 4.

Seperti wilayah aglomerasi DI Yogyakarta yang mengalami perubahan status menjadi level 3 dari sebelumnya level 4.

Namun, lain halnya dengan Bali yang bertahan di level 4 karena kasus Covid-19 yang masih tinggi wilayah tersebut.

Seiring dengan perubahan level sejumlah wilayah dan perpanjangan PPKM sepekan ke depan, pemerintah pun menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Salah satunya syarat perjalanan udara domestik.

Pada masa PPKM saat ini pemerintah mengizinkan penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen sebagai syarat penerbangan.

Ketentuan ini berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.

Baca juga: NEWS VIDEO Izin Usaha Holywings Kemang Terancam Dibekukan jika Masih Melanggar PPKM

Mengutip Kompas.com, aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada beleid yang diperbaharui per 7 September 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. (*)

Berita Nasional Terkini Lainnya

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved