Ibu Kota Negara
Akademisi Unmul Beri Catatan Terhadap Aspek Kelembagaan dan Pemerintahan Khusus IKN, Dalam RUU
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul), Harry Setya Nugraha memberi catatan pada RUU Ibu Kota Negara
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul), Harry Setya Nugraha memberi catatan pada RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang akan disahkan.
Sejak kali pertama diwacanakan oleh Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraan pada tanggal 16 Agustus Tahun 2019, rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) telah memasuki babak baru ketika wacana tersebut ditindaklanjuti melalui hadirnya RUU IKN yang diusulkan oleh Pemerintah dalam Program Legislasi Nasional.
Harry Setya Nugraha memaparkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari website resmi DPR RI, diketahui bahwa pembahasan RUU IKN telah memasuki pembicaraan tingkat 1 (Rapat Panja RUU IKN) dengan agenda pembahasan DIM RUU. Bahkan beredar kabar bahwa RUU IKN akan segera disahkan pada 18 Januari Tahun 2022.
Meski satu sisi DPR dan Pemerintah dikabarkan akan segera mengesahkan RUU IKN, di sisi yang lain masih saja banyak dari masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Kalimantan Timur pada khususnya yang tidak mengetahui bagaimana konsep detail Ibu Kota Negara (IKN) baru yang dirancang dalam RUU IKN tersebut.
"Tidak hanya itu, dalam banyak kesempatan juga masih dijumpai berbagai bentuk protes dan penolakan terhadap rencana perpindahan Ibu Kota Negara oleh karena berbagai macam alasan, salah satunya karena ketidakjelasan konsep IKN dalam RUU IKN," ungkapnya, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Lembaga Adat Ingin Ada Pengakuan Suku Asli Paser dalam Undang-undang Ibu Kota Negara
Baca juga: Mengintip Konsep Ibu Kota Negara RI di Kaltim, Metaverse hingga Badan Otorita
Baca juga: Pansus RUU Ibu Kota Negara ke Balikpapan, Serap Aspirasi dari Puluhan Lembaga Masyarakat
Ada tujuh catatan terhadap aspek Kelembagaan dan Pemerintahan Khusus IKN dalam RUU IKN yang disampaikan Harry Setya Nugraha.
Pertama konsep penyelenggaraan pemerintahan khusus oleh Otorita tidak dikenal dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Konsep ini berpotensi menjadi konsep yang inkonstitusional sebab original intens Pasal 18B ayat (1) tidak cukup mengakomodir maksud dibentuknya otorita dengan berbagai tujuan, maksud dan konsepnya.
Kedua RUU IKN memberi definisi bahwa Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melakukan beberapa aktivitas, salah satunya adalah penyelenggaraan pemerintahan khusus.
Dikatakan pula bahwa, catatan ketiga, kewenangan pemerintahan khusus IKN dalam pengelolaan wilayah IKN mencakup seluruh urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
Konsep ini tidak sejalan dengan konsep urusan pemerintahan dalam sistem pemerintahan Indonesia yang berlaku saat ini.
Sebagaimana diketahui bahwa urusan pemerintahan dalam sistem pemerintahan saat ini dibagi menjadi urusan pemerintahan absolut, umum, dan konkuren yang kesemuanya itu dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat secara absolut, oleh presiden maupun dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca juga: Kabar Terbaru, Berstatus DKI, Warga Ibu Kota Negara di Penajam Kaltim Bakal Tak Punya Wakil Rakyat
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, catatan ketiga yaitu kedudukan otorita IKN sebagai lembaga pemerintahan setingkat menteri pun memicu pertanyaan tentang bagaimana kemudian kedudukan kepala otorita terhadap menteri?
"Ketidakjelasan tersebut pada akhirnya akan menambah catatan panjang fenomena vis a vis atau suatu kondisi dimana para pihak ditempatkan pada kondisi yang saling berhadap-hadapan (tidak saling memihak) antara jabatan kepala di daerah (kepala daerah dan kepala otorita) dan menteri dalam penyelenggaraan pemerintahan," jelas Harry Setya Nugraha.
Keempat, Naskah akademik dan RUU IKN menjelaskan bahwa otorita sebagai bagian daripada pemerintah pusat. Hal ini membuat penyelenggaraan pemerintahan di IKN oleh otorita akan sangat sentralistik