OTT KPK di PPU

Hari Ini Rangkaian Penggeledahan KPK di PPU dan Balikpapan Rampung

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang ada di wilayah Kabupaten PPU

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Sejumlah penyidik KPK sesaat menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Bupati PPU, Senin (17/1/2022) lalu.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi kantor di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (18/1/2022).

Melalui keterangan tertulis, Jubir KPK Ali Fikri membeberkan lokasi yang sudah dilakukan penggeledahan.

Diantaranya Kantor Bupati PPU dan Rumah Dinas Jabatan Bupati.

Tak ketinggalan Kantor Dinas PUPR, dan Kantor Dinas Disdikpora.

Dari beberapa lokasi ini, sambung Ali, ditemukan sekaligus diamankan berbagai dokumen proyek dan perizinan.

Baca juga: Rangkaian Penggeledahan KPK di PPU dan Balikpapan Rampung, Dokumen Proyek dan Perizinan Diamankan

Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Kena OTT, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Serahkan Semua Urusan Hukum ke KPK

Baca juga: Peneliti Pusat Studi Antikorupsi FH Unmul Samarinda Sikapi OTT KPK di PPU, Minta Awasi Daerah IKN

"Dan transaksi keuangan yg diduga terkait dengan perkara," sebut Fikri, Selasa (18/1/2022) malam, dalam siaran pers tertulis.

Sebelumnya, setidaknya hari ini, tim penyidik menggeledah beberapa tempat yang ada di wilayah Kabupaten PPU dan Kota Balikpapan.

Setelah selang sehari sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Bupati PPU.

Dimana lokasi yang kali pertama dituju, beber Fikri, rumah kediaman dari para pihak yang diduga terkait dengan perkara.

Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP OTT Bupati PPU, Kumpulkan Fee Proyek hingga Rp950 Juta, AGM Resmi Tersangka KPK

Dia menambahkan, analisa bukti-bukti akan dilakukan oleh tim penyidik untuk mengaitkan dengan perkara.

Ke depan, kata Fikri, dilanjutkan dengan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved